PALU, SlaberNews.com – Polda Sulawesi Tengah mengungkap
temuan penyidikan unit peti kemas di gudang pelabuhan Pantoloan Palu yang
diduga berisi Copper Rock (batuan tembaga)  terbungkus karung

Kombes Pol, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus),
Polda Sulawesi Tengah, Ilham Saparona mengatakan kepada media (Rabu, 19/1/2022)
pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena berkaitan dengan investasi
investor.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, dan kami
melakukannya dengan hati-hati mengingat ini terkait dengan investasi, dan
arahan presiden adalah untuk mengamankan investasi,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan,
dalam penyidikan di Polsek IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidik
​​memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Hal tersebut disampaikan melalui
keterangan resminya kepada awak media di Palu, Senin (24/1/2022)

Lebih lanjut Didik menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah
CJ atau Pak C sebagai investor di PT. Wan Hong, HDS adalah presiden dari PT.
Wan Hong, XC adalah manajer operasi PT. Wan Hong,

Selain itu, AY bertanggung jawab atas Izin Usaha
Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak di bidang pertambangan
material batuan tembaga di Kab. Gorontalo bertanggung jawab untuk pengiriman batuan
tembaga dari Kab. Gorontalo hingga Palu, tambah Didik

Meski demikian, Didik mengatakan saksi lain yang diperiksa
adalah Br. A sebagai Kades Oyom Kec. Lampacio Cabo. Toli Toli, Br. S sebagai
Kepala Bumdes Oyom Kec. Lampacio Toli Toli dan saudara H yang merpakan warga
penambang di desa Oyom.

Bahwa batuan tembaga yang berada didalam kontainer di Depo
Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh sdr. AY dari Ijin
Pertambangan Rakyat  (IPR) Sinar Sukdam
Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kec. Lampasio Tolitoli,
ungkapnya

Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim
apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. Memang benar
ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom tetapi untuk
dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang
ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR, tambah Kabidhumas.

Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan
pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4
tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan
tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki
ijin berupa IPR dari Gorontalo, pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng