Topiksulawesi.com, Poso – Program Rumah Perdamaian merupakan salah satu program dari Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) yang telah resmi diluncurkan belum lama ini.
Rumah Perdamaian atau Restorative Justice ini merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. yang tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.
Untuk melaksanakan program Kejagung tersebut Kejaksaan Negeri Poso juga telah menerapkan pogram Rumah Perdamaian tersebut atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejari Poso saat ini.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi,SE kepada topiksulawesi.com Jumat 13/05/2022 menyampaikan apresiasi baik itu kepada Kejati dan Kejari Poso atas implementasi program Kejagung tersebut.
“Hari ini kami berada di Kajari Poso telah menyaksikan secara langsung bagaimana program Rumah Perdamaian yang diterapkan oleh Kejari Poso dalam menyelesaikan salah satu kasus pencurian dan Alhamdulillah hanya dengan melalui upaya perdamaian antar kedua pihak maka bisa dibebaskan secara hukum dengan mengikuti beberapa prosedural yang berlaku” ucap Muhaimin.
Anggota DPRD Sulteng dari Dapil V Poso, Ampana, Morowali, Morowali Utara itu juga menambahkan “Sudah ada 5 perkara yang sudah didamaikan di Rumah Perdamaian kejaksaan Poso diantaranya kasus KDRT, kasus penganiayaan serta kasus pencurian” tambahnya.
“dengan adanya Restorative Justice ini saya berharap bisa memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah khususnya warga Kabupaten Poso, sehingga segala permasalahan dapat selesai cukup dengan upaya-upaya perdamaian para pihak. Dengan begitu, resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Poso,” tutur Muhaimin.
Lanjut, Muhaimin mengatakan “jadi dengan adanya Rumah Perdamaian ini penyelesaian hukum tidak harus diselesaikan di persidangan, tetapi cukup diselesaikan dengan baik dan tidak ada hal-hal kecil yang memutus silaturahmi” kata Muhaimin didampingi Kasi Pidum Kejari Poso Muhammad Amin dan Jaksa penuntut Pak Zinski, perwakilan Polres Poso, serta mantan Lurah Kayamanya Poso, seusai menggelar penyelesaian salah satau kasus perkara pencurian dengan menerapkan program Rumah Perdamaian atau Restorative Justice, di Kejari Poso.
Dirinyapun berharap kepada Kejari-kejari lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengambil langkah yang sama dengan ikut menerapkan Rumah Perdamaian tersebut sehingga dengan restorative justice ini dapat terjadi kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis. Kemudian terjadi peningkatan kepekaan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya. (TS-Asriyadi)