TOPsul. Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Sulsel, seluruh Kapolres jajaran, serta personel Polda Sulsel.

Sosialisasi menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama yang memaparkan perubahan serta substansi penting dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum RI atas kesediaannya memberikan pembekalan hukum kepada jajaran Polda Sulsel. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi baru menjadi hal penting, khususnya bagi personel yang bertugas di bidang penegakan hukum.

Kapolda menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman antara penyidik, penuntut umum, dan para praktisi hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia optimistis, dengan pemahaman hukum yang kuat, Polri akan semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini terdiri dari tiga undang-undang utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena di dalamnya terdapat 55 perubahan penting terhadap ketentuan pidana yang baru.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi hukum pidana nasional sehingga mampu menerapkannya secara tepat, profesional, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.