TOPsul. Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua personel berinisial AKP AE dan Iptu N.
Usai persidangan, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terduga pelanggar.
“Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri dari terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” jelasnya kepada awak media.
Ia menambahkan, total terdapat sekitar delapan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas konferensi video.
Menurutnya, dalam proses persidangan tersebut juga muncul beberapa fakta yang sebelumnya belum terungkap saat proses penyelidikan awal. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
“Setiap keputusan nantinya harus didasarkan pada alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis sidang,” ujarnya.
Zulham juga menyebut sebagian saksi memberikan keterangan secara terbuka dan rinci terkait apa yang mereka lihat dan alami. Namun, terdapat pula saksi yang dinilai belum menyampaikan keterangan secara maksimal.
Untuk memperjelas fakta-fakta yang ada, pihaknya berencana menghadirkan anggota yang terlibat dalam proses penangkapan di wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Melalui proses sidang kode etik ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri dengan proses yang profesional, transparan, dan akuntabel
