TOPSul, Jakarta – Wakil Ketua ( Waket) I HM Arus Abdul Karim, Waket II Hj bersama unsur pimpinan lainnya yakni, Waket II Hj Zalzulmida A Djanggola SH, CN dan Waket III H Muharram Nurdin serta hampir seluruh anggota DPRD Sulteng, termasuk Staf Ahli Gubernur Sulteng Dr Hj Rohani Mastura, Sekwan DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi S.Sos, M.Si serta Kabag Persidangan dan Perundang undangan Asmir J Hanggi SH, MH serius mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.
Kegiatan yang berlansung sehari tersebut dilaksanakan di Luminor Hotel Mangga Besar Jakarta pada Kamis (16 /5/ 2024).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng, para wakil rakyat ini mendapatkan materi penjelasan Peraturan Presiden ( Perpres) No 53 Tahun 2023 tentang standar harga regional dan pelaksanaannya pada Pemerintah Daerah ( Pemda) serta materi tentang penjelasan edaran Kemendagri No 900.15.1/18786 KEUDA dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dibuka oleh Waket I HM Arus Abdul Karim, workshop tersebut menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri yakni, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Boyke Martz Siagian SE, M.Si.
Boyke yang sudah familiar dengan para wakil rakyat dari Sulteng ini menjelaskan secara rinci dua regulasi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.
”Yang jelas untuk pencairan anggaran Perjalanan Dinas ( Perjadin) luar daerah, dua sarat utamanya, pertama surat tugas dan bording pass sebagai tanda anda terbang,” kata Boyke. Pria asal Medan ini juga memberi penjelasanan soal kwitansi hotel serta beberapa hal.lainnya, termasuk untuk pertanggungjawaban Perjadin dalam daerah.
Meski demikian, sejumlah peserta workshop mengajukan berbagai pertanyaan, misalnya dari Ketua Komisi III Sony Tandra ST, yang mempertanyakan soal penandatanganan fakta integritas yang seolah membuat para wakil rakyat ini tidak dipercaya.
Demikian pula dari ketua Komisi II Yus Mangun SE, dari Ketua Komisi I Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA, Waket Komisi II HM Nur Dg Rahmatu SE serta beberapa anggota DPRD lainnya yang hampir satu nada mempertanyakan soal perjalanan, soal bill hotel, soal nginap di Apartemen serta beberapa hal lainnya yang dirasakan penjelasannya tidak fair dan dinilai lebih memberatkan bagi para wakil rakyat ini.
Namun demikian boyke memberikan penjelasan, sesuai dua regulasi tersebut dan contoh dengan masing masing kasus.”Kalau bill apartemen gimana ceritanya,” kata Boyke Siagian yang tetap mengingatkan agar para wakil rakyat ini harus tetap berpatokan pada regulasi yang ada.
Boyke menekankan bahwa Perjadin harus tetap memperhatikan kejujuran, karena selain soal pertanggungjawaban administrasi, juga ada pertangungjawaban yang hakiki, yakni kepada Tuhan YME. ” Kejujuran kepada yang di atas,” tegasnya.
Sementara itu Kabag Umum dan Keuangan, Sony Sos,.M.Si mengatakan, workshop tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 penting dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan secara bersama sama dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulteng agar penerapan dapat dilaksanakan bersama pula.***