TOPSul, Makassar – Beredar undangan Dzikir dan doa salah satu kontestasi, calon Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa, dimasa tenang.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 02 itu, lebih nuansa berkumpul bersama salah satu Ust kondang asal Sulsel, pada Hari Minggu (24/11/2014) di Hotel Claro Makassar, terdapat catatan untuk massa pakaian kemeja/kerudung putih (alat sholat).

Padahal dalam aturan instruksi Bawaslu jelas dan tegas tak boleh ada aktivitas paslon yang mengatasnamakan pribadi atau konunitas melakukan kegiatan terselubung.

Menanggapi perihal giat dari salah satu paslon yang hanya mencantumkam gambar dan undangan foto tunggal tanpa atribut. Pihak Bawaslu Sulsel, memberikan warning keras serta ultimatim kepada semua pihak yang berstatus sebagai calon kepala daerah 2024 di Sulsel. Apalagi kini masuk masa tenang.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah secara tegas mengatakan tidak dibolehkan status paslon melakukan aktivitas terselubung seperti yang beredar. Ia meminta agar paslon yang ingin melakukan aktivitas berkumpul dihentikan karena melanggan UU Pemilu/pilkada.

“Kami menghimbau kepada seluruh paslon pilkada beserta timnya untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal/ terselubung di masa tenang karena berpotensi melanggar ketentuan yang di atur dalam UU pilkada,” ujarnya, Sabtu (23/4/2024).

Ia juga mengutip instruksi edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, nomor 23 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, taat aturan di masa tenang.

Dimana ada poin imbauan Bawaslu kepada paslon kada. Menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye di wilayah kerja masing-masing untuk.

Pertama, membersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilihan sebelum jadwal masa tenang. Kedua, menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Kemudian poin ketiga paling penting, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, KEGIATAN KEAGAMAAN, dan sebagainya pada masa tenang.

Serta keempat, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang. Juga masih ada poin lain soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jadi, di aturan Bawaslu jelas tidak boleh ada aktivitas paslon atau tim aktivitas berkumpul dimasa tenang,” tegasnya.

Diketahui masa tenang kampanye Pilkada 2024 segera dimulai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan perlu ditaati.

Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Masa Tenang Kampanye Berlangsung 3 Hari. Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Terpisah, anggota Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan tidak ada larangan untuk semua orang melakukan aktivitas keagamaan. Hanya saja, perlu dilihat pada konteks, apakah status sebagai paslon belarti bertentangan aturan masa tenang, atau kegiatan yang bersifat umum.

Menurutnya, pihak Bawaslu tidak melarang bagi siapa saja melakukan aktivitas keagamaan. Namun, jika ada kegiatan yang terselip nuansa politik, maka akan ditindak tegas sesuai UU Pilkada.

“Calon kada manusia biasa, butuh ibadah. Kita tidak bisa halangi orang berdoa. Itukan manusia biasa. Tapi, kalau ada bau kampanye bisa ditindaki. Apalagi status paslon cakada, kita jalankan aturan dimasa tenang bagi aktivitas paslon,”tegasnya.****