TOPSul, Tolitoli – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muhtar Deluma-Abd Rahman (Murah Hati) melalui kuasa hukumnya, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, untuk secepatnya melakukan proses hukum terhadap Kepala Desa Malomba yang secara terang- terangan mengkampanyekan salah satu Bapaslon pada hajatan pesta pernikahan.

Ketua tim pemenangan Bapaslon Murah Hati” Moh Nurmansyah Bantilan mengatakan, sangat mengecam keras tindakan oknum kepala desa Malomba Adnan Ibrahimatas beredarnya video yang melakukan kampanye pilkada kepada salah satu calon kandidat.

“Dengan beredarnya video tersebut di media sosial Facebook sangat berpotensi merugikan kandidat lainnya, dimana Kades wajib menjunjung tinggi netralitas dan bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap demokrasi,” ujarnya. Minggu (8/9).

Menurut politisi partai Demokrat itu, aturan mengenai larangan kepala desa untuk berpartisipasi dalam kampanye politik khususnya dalam Pilkada serentak sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana pada pasal 29 b menjelaskan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga pihak lain atau golongan tertentu. Dalam pasal 29 j juga menyebutkan, ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada.

Selain itu, undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota. Dimana dalam sanksi pada pasal 188 menyatakan setiap pejabat negara, ASN dan kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu serta paling banyak Rp6 juta.

Senada hal tersebut, ketua Tim Hukum “Murah Hati”Agus Bakri menegaskan, pihaknya akan serius mengawal kasus yang saat ini tengah dilakukan penanganannya oleh Bawaslu setempat.

“Jika pada faktanya nanti Bawaslu tidak serius menangani kasus oknum Kades Malomba, akan muncul lagi kepala Desa lain yang melakukan hal yang sama dimana hal ini tidak menimbulkan efek jera,” jelasnya

Agus menilai, pihak KPU telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon dan empat Bapaslon tersebut telah menjadi tes kesehatan, yang mana artinya tahapan pilkada telah berjalan, sehingga sejatinya hal ini sudah perlu disikapi secara serius oleh Bawaslu adanya pelanggaran netralitas Kepala Desa.

Menyikapi video viral oknum Kades Malomba, Komisoner Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Abd Fattah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencermati video yang beredar luas di platform media sosial Facebook, meskipun dalam video tersebut oknum Kades Malomba memberikan dukungan kepada salah satu Bapaslon.

“Dalam penanganannya, ada tahapan yang harus lalui, dimana dalam hal penanganan pelanggaran kami masih bersifat dugaan,”tukasnya.

Dalam proses dugaan pelanggaran kata Abd Fattah, tenggat waktu yang diatur yakni selama 7 hari, untuk selanjutnya mengundang untuk dimintai keterangan.

Terpisah, tim kuasa Hukum Amanah Besar Moh Sabrang menjelaskan, terkait viralnya video oknum kades Malomba, hal itu sebagai bentuk ekspresi kekaguman terhadap kinerja dan kepimpinan Bupati Tolitoli H Amran H. Yahya, sehingga merupakan hal yang wajar.

“Walaupun dalam isi narasi dalam video tersebut adanya ketidaknetralan oknum sang kades tersebut, namun saya berpendapat saat ini kan belum masuk pada tahapan kampanye, dan penetapan pasangan calon sehingga saya menganggap kasus ini prematur,” tandasnya.***