TOPSul, Tolitoli – Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli berhasil mengamankan  seorang pria yang tersangkut kasus asusila di Kecamatan Basidondo.

Pelaku berinisial JS itu tega mencabuli iparnya sendiri hingga hamil dimana kejadian tersebut dilakukan pada sebuah rumah kosong.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui kasi Humas Iptu Budi Atmojo  dihadapan para awak media pada Jumat  (7/6/2024), menjelaskan adapun  kronologis kejadian, berawal  saat pelaku membuat tipu muslihat dengan cara akan membawa kakak korban yang merupakan istri pelaku beserta anaknya ke Kabupaten Morowali yang mana korban sebut saja mawar (nama samaran) pun menangis.

“Pelaku ini mengatakan kepada korban jika ingin kakak kandung beserta keponakannya batal dibawa ke Morowali , korban harus melayani nafsu syahwatnya,’’ujarnya“.

Ditambahkan Budi, pelaku yang berprofesi sebgai petani itu juga mengancam kepada korbannya agar aksi bejatnya itu tidak ceritakan orang lain, dimana konsekuensinya akan menghilangkan nyawa istri pelaku dan juga anaknya.

‘’Istri dan anaknya  pelaku ini diancam mau di bunuh,  sehingga korban ini makin takut,’’tukas budi.

Tak tahan mendapat tekanan dari sang Ipar, korban pun dengan kondisi hamil, akhirnya menceritakan  kepada orang tuanya yang mana selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 95 / V / 2024 / SPKT / Res Tolitoli / Polda Sulteng, tanggal 05 Mei 2024/, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 29 / V / 2024 / Reskrim, Tanggal 05 Mei 2024 serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 25 / V / 2024 / Reskrim, tanggal 07 Mei 2024 akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Polisi pun akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***