Info Donggala, DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Pengusulan Hak Angket Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, Rabu 07 Juli 2021 resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala ,Takwin, S. Sos.I, didampingi Wakil Ketua Satu, Sahlan L Tandamusu, Wakil Ketua Dua, Aziz Rauf dan Sekretaris Dewan, Lukman, SH serta dihadiri oleh para unjuk rasa dari Mahasiswa yang tergabung dalam masyarakat Donggala.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin, S. Sos.I, membacakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyarawarah bahwa agenda rapat Paripurna Dewan adalah Pengusulan Hak Angket dan pengusul untuk menjadi Hak Angket DPRD, berdasarkan ketentuan Pasal 81.

Ayat 1, Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat Daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2, Usul pelaksanaan Hak Angket telah memenuhi ketentuan undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah diajukan anggota DPRD kepada pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat Paripurna.

Ayat 3, Pengusulan Hak Angket sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, (a). Materi kebijakan dan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki, (b). Alasan penyelidikan.

Pasal 82 ayat 1, Rapat Paripurna mengenai usul Hak Angket dilakukan dengan tahapan, (a). Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket, (b). Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi, (c). Pengusul memberikan jawaban atas anggota DPRD.

Ayat 2, Usul sebagaimana yang dimaksud ayat satu menjadi Hak Angket. Ketiga, Terdapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan utusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari anggota yang hadir.

Ayat 3, Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul Hak Angket memperoleh keputusan dalam Paripurna.

Ayat 4, Dalam Hak usul Hak Angket disebut juga DPRD, (a). Membentuk panitia Hak Angket yang terdiri atas semua Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD, (b). Menyampaikan keputusan Hak Angket secara tertulis kepada Kepala Daerah.

Ayat 5, Dalam hal DPRD menolak usul Hak Angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 83 ayat 1, Panitia Hak Angket dalam penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Ayat 2, Pejabat Pemerintah Daerah Badan Hukum atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 wajib memenuhi panggilan DPRD kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1, (a). yang berbunyi : Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atau usul Hak Angket.

Setelah dibacakan penjelesan lisan Hak Angket oleh Fraksi PKB Syafruddin K, rapat Paripurna tersebut dilanjutkan dengan pembentukan Fraksi-Fraksi untuk Pengusulan Panitia Angket DPRD dan usulan tersebut disetujui.

Dimana Ketua DPRD mempersilahkan kepada Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama-nama DPRD yang duduk dalam Panitia Angket. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 4, a. Pembentukan Panitia Angket.

“Fraksi Keadilan Sejahtera, Nasdem, Gerindra, PKB, Golkar, PDI-P, Hanura,”sebut Takwin.

Setelah menjelang beberapa menit rapat diskros akhirnya pembentukan Panitia Angket membuahkan hasil membentuk susunan nama-nama Angket. Dimana susunan nama-nama Angket itu dibacakan oleh Syafiah dihadapan rapat Paripurna yang dilaksakan pada Rabu 07 Juli 2021.

“Panitia Angket DPRD Kabupaten Donggala diketuai oleh Abd. Rasyid, A. Md, Wakil Ketua Taufik M Burhan, S. Pd., M. Si, Sekretaris, Syafiah, S. Ip., MAP,”terang Syafiah. **(Syamsir)**