TOPSul, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar UJI Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, kegiatan tersebut digelar di ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu, Senin (04/11/2024).

Kegiatan uji publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni Ir.Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman.

Dan dihadiri oleh Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng,  Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Para OPD Terkait Lingkup Pemda Sulteng, Para Pelaku UMKM, dan tamu undangan lainnya.

Hadir selaku narasumber dari Universitas Tadulako Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr.Syamsul Bahri Dg.Parani.SE.MM, Sekertaris Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulteng Drs.Imran.MM, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Dr.Suparman.SE.M.Si, dan pada kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Asmir Julianto Hanggi.SH.MH bertindak sebagai moderator pada kegiatan uji publik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, selaku mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan salah satu diantara bentuk dari ekonomi kerakyatan.

Keberadaan Koperasi dan Usaha Kecil diera Otonomi Daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang massif dan dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan Daerah.

Kondisi semacam ini juga dialami oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan potensi industri dan jasa yang dimilikinya, agar mampu mendorong peningkatan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, dengan demikian upaya pengelolaan terhadap Koperasi dan Usaha Kecil tidak hanya menyangkut soal permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan yang lebih luas sehingga diharapkan mampu berperan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah.

Kesungguhan Pemerintah Daerah dalam upaya mencapai parameter tersebut dapat dilihat dari perhatian dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi rakyat. 

Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulawesi Tengah berkewajiban membina dan mengembangkan Koperasi dan Usaha Kecil dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Penerbitan Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi agar secara bertahap Koperasi dan Usaha Kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi, olehnya hal ini sangat penting.***