TOPSul, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar UJI Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu, Senin (04/11/2024).

Kegiatan uji publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni Ir.Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman.

Dan dihadiri oleh Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng,  Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Para OPD Terkait Lingkup Pemda Sulteng, Para Pelaku UMKM, dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, selaku mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan salah satu diantara bentuk dari ekonomi kerakyatan.

Keberadaan Koperasi dan Usaha Kecil diera Otonomi Daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang massif dan dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan Daerah.

Kondisi semacam ini juga dialami oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan potensi industri dan jasa yang dimilikinya, agar mampu mendorong peningkatan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, dengan demikian upaya pengelolaan terhadap Koperasi dan Usaha Kecil tidak hanya menyangkut soal permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan yang lebih luas sehingga diharapkan mampu berperan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah.

Kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan dan strategi pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Kesungguhan Pemerintah Daerah dalam upaya mencapai parameter tersebut dapat dilihat dari perhatian dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi rakyat. 

Koperasi dan Usaha Kecil merupakan pelaku ekonomi yang banyak melibatkan peran serta rakyat sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan dalam bentuk Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan, karena hingga saat ini kondisi Koperasi dan Usaha Kecil masih mengalami kendala internal berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang lemah, akses pasar, teknologi, dan ketidakmampuan bersaing dengan Pelaku Usaha besar yang memiliki kemampuan teknologi, permodalan, akses pasar, dan kewirausahaan yang lebih berkualitas.

Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulawesi Tengah berkewajiban membina dan mengembangkan Koperasi dan Usaha Kecil dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Penerbitan Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi agar secara bertahap Koperasi dan Usaha Kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi, olehnya hal ini sangat penting.***