TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat paripurna terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah, Rapat Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (22/05/2024).
Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng, serta turut hadir langsung Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat Paripurna interen yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sulteng adalah terkait Pembahasan atau Penetapa Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda Tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
Dan di dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng untuk memberikan penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Maka dalam dalam hal ini, Muhaimin Yunus Hadi.SE, yang selaku Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan dan menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda karena alasan seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, menindak lanjuti kerja sama dengan pihak lain, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.
Olehnya itu, Ranperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda yang siap di lanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulteng tahun 2025-2045.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan mencerminkan cita-cita yang akan dicapai oleh daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional, Sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2024.
Periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional dan periode Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang telah memasuki tahun terakhir perencanaan yaitu tahun 2025. Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Serta Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Dan salah satu tugas kepala daerah menurut Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 adalah menyusun dan mengajukan Ranperda dalam upaya mendukung wujudnya efektivitas, efisiensi dan sinergisitas.
dan diharapkan melalui penetapan tersebut bisa menjadi acuan untuk ditetapkan Ranperda diluar Propemperda.****