TOPIK SULAWESI, Tolitoli – Setelah kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tolitoli dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli Sulawesi Tengah menetapkan koordinator Daerah berinisial HR sebagai tersangka.
“Tersangka kami tangkap di kediamannya di Desa Ginunggung, Kecamatan Galang kemudian kami bawa ke mako Polres Tolitoli, untuk kemudian diperiksa dan selanjutnya kami tahan di rutan Mapolres,” ujar Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari Tola kepada Topik Sulawesi Rabu. (22/2/2023).
Dikatakan Anshari, kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan sembako pada program BPNT tahun 2020, yang diduga merugikan negara mencapai Rp2,18 Milyar.
Baca Juga>>>Kemenkeu Blokir Rp 50 Triliun Anggaran Belanja Dinas Tahun 2023, Cek Belanja Apa Saja?
Dari laporan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan, setelah terpenuhi seluruh bukti adanya dugaan tipikor, maka kasus tersebut, dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/X/2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021 serts Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/95.d/II/2023, Tanggal 21 Februari 2023.
“Hasil dari pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, pihak penyidik kemudian menetapkan tersangka HR yang didasari atas surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: SP.Tap/21/X/2022/Satreskrim, tanggal 05 Oktober 2022.”beber Anshari.
Baca Juga>>>Terseret Arus Sungai Saat Hendak Menyeberang, 2 Orang Warga Tolitoli Dalam Pencarian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.*** (TS-Satriani)