Inilah salah satu dari tiga alat berat jenis eskavator yang disita dari peti di Dusun Malampek, Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Tolitoli. Foto: Ist

TOPSul, Tolitoli – Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan sw sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK  juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

Penertiban tambang emas ilegal tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit.

“Kami melakukan penindakan hukum atas dasar laporan masyakarat terkait aktifitas tambang illegal serta keluhan akibat tercemarnya sungai yang mereka gunakan sehari-hari,” kata Kasi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi. Subagio Jumat (12/1).

Ditambahkannya, jika eksploitasi  pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.