Topiksulawesi.com, Palu – Sempat viral di sosial media, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (18/03/2022) lalu, kini proses hukumnya terus berlanjut hasil dari penyidikan Polisi, Dua orang Perempuan jadi tersangka, yakni inisial DI dan AR.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K  mengungkapkan, bahwa, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku, agar dapat digelar Diversi terhadap perkara itu, pada Jumat 25 Maret 2022, di Polres Palu, Jalan Sam Ratulangi. 

Pertemuan itu turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, Kelurga korban dan keluarga terlapor. 

Foto : Pertemuan Kelurga korban dan keluarga terlapor bersama KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, di Polres Palu – Jumat 26/03. Dok. Polres Palu 

“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” ungkap AKBP Bayu. 

Ia menuturkan, dari kegiatan yang dilakukan secara kekeluargaan, hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan Diversi. 

“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” jelasnya. 

Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso, pada Jumat 18 Maret 2022 yang korbannya merupakan seorang perempuan anak di bawah umur dengan inisial UA, yang Videonya juga sempat viral di sosial media. Dari kasus ini, Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukun kini ke dua tersangka sementara menjalani tahanan Kepolisian Polres Palu.

***