TOPSul, PALU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala ( KPU Donggala ) tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) yang akan berlangsung pada November mendatang.

Fokus KPU Donggala adalah memastikan seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk juga pemilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Setelah alasan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pungut hitung, kemudian juga terdapat alasan pindah memilih syarat 4 kategori yakni:

Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi menjadi tahanan di rutan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan: dan/atau Tertimpa bencana alam batas waktu.

Adapun syarat pindah memilih dengan 4 kategori tersebut berakhir pada tanggal 20 November 2024 atau 7 hari sebelum hari  pemungutan suara.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Donggala Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya telah memastikan pelayanan DPTb di masing-masing sekretariat PPK dan PPS sejumlah 167 Desa/Kelurahan yang terletak di 16 Kecamatan di wilayah Kabupaten Donggala.

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya juga mencantumkan nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk memudahkan proses pelayanan DPTb.

“Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT dan hendak melakukan pindah memilih, agar segera mendatangi kantor Sekretariat KPU Donggala, PPK, dan PPS di wilayah Kabupaten Donggala sejumlah 167 Desa/Kelurahan yang terletak di 16 Kecamatan di wilayah Kabupaten Donggala” ujarnya, Senin (28/10/2024).

Rahmat Hidayat menambahkan, masyarakat yang pindah memilih juga harus melengkapi sejumlah dokumen yang disyaratkan, yaitu KTP Elektronik, kartu keluarga, Biodata Penduduk atau IKD dan Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah pemilih.  

Dengan demikian, Rahmat Hidayat berharap seluruh proses pelayanan DPTb bagi masyarakat yang mengurus pindah memilih dapat memperoleh pelayanan yang maksimal, sehingga pemilihan serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik di wilayah Kabupaten Donggala.***