TOPSul, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menyampaikan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di daerah itu mencapai 223.942 pemilih. 

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Donggala Rahmat Hidayat di Banawa, Sabtu, mengatakan total DPT Pilkada 2024 sebanyak 223.942 orang terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.

Lanjut ia mengatakan KPU Kabupaten Donggala sudah melakukan penetapan DPT untuk Pilkada Serentak 2024, termasuk dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju DPT memang terdapat selisih karena di DPS sebanyak 224.117 pemilih sedangkan penetapan DPT tingkat kabupaten berjumlah 223.942 pemilih, artinya ada selisih atau berkurang sekitar 175 orang,” kata Rahmat. 

Lebih lanjut ia mengatakan yang menjadi alasan  tetkait selisih tersebut yakni data DPS menuju DPT disebabkan sebanyak 175 orang tidak memenuhi syarat (tms).

Data TMS 175 orang ini dinyatakan  tidak memenuhi syarat (tms) karena disebabkan, data ganda, meninggal dunia, dan pindah domisili, karena ganda maka hal itu yang mempengaruhi berkurangnya angka di DPS menuju DPT,” jelasnya .

Ia menambahkan  selama pleno penetapan DPT tingkat kabupaten menerima saran perbaikan Bawaslu setempat kepada KPU Donggala untuk ditindaklanjuti. 

“Pada pelaksanaan pleno DPT tingkat kabupaten bahwa bawaslu sudah memberikan saran perbaikan pada KPU Kabupaten Donggala itu ada empat poin yang semuanya sudah ditindaklanjuti.

terdapat 696 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala. 

“Untuk jumlah pemilih aktif 223.942 dan jumlah pemilih baru 1664 orang, dan dalam penetapan DPT terdapat jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1839 orang dan jumlah perbaikan data pemilih 522 orang,” beber nya***(TOPSul/Bas)***