Palu, Slabernews.com – Upaya penertiban lokasi tambang
ilegal yang berada di sejumlah wilayah provinsi sulawesi tengah terus dilakukan
oleh pemerintah daerah, upaya itu juga terlihat dengan dilakukannya Rapat
Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 25 Januari 2022
kemarin. Pasalnya, seiring dengan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari
aktivitas pertambangan ilegal tersebut, mulai dari persoalan hukum, dampak
sosial hingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan rusaknya ekosistem dari
aktivitas pertambangan tersebut.
Salah satu yang menjadi topik pembahasan dalam RDP tersebut
adalah polemik pertambangan desa Dongi-dongi Kabupaten Poso, yang juga merupakan
wilayah hutan lindung seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang
kondisinya kian memprihatinkan. Tidak hanya rusaknya ekositem di wilayah hutan
lindung yang juga masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu, beberapa
persoalan lainnya juga cukup memprihatinkan, diantaranya terjadinya konflik
horisontal antar warga setempat, kriminalisasi, hingga persoalan hukum yang di duga melibatkan
oknum pejabat dan penegak hukum dalam kepemilikan modal hingga areal wilayah
penambangan.
Lokasi Tambang Emas di Dongi-dongi Kabupaten Poso. Foto : Istimewa |
Meski telah diumumkan oleh Pemerintah Daearah Provinsi Sulawesi Tengah terkait penutupan lokasi pertambangan ilegal Desa Dongi-dongi,
Kabupaten Poso terhitung sejak tanggal 30 Desember 2021, namun tidak dipungkiri
proses penambangan ilegal di wilayah tersebut masih bisa saja terjadi. Sehingga
upaya keseriusan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut sangat
diperlukan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Komisi III
Muhaimin Yunus Hadi, SE dari daerah pemilihan (DAPIL) Poso, Ampana, Morowali,
Morowali Utara saat ditemui oleh media ini meminta dengan tegas kepada
Pemerintah dan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda)
Sulawesi Tengah serta pihak-pihak terkait untuk sesegara mungkin melakukan
penutupan wilayah pertambangan ilegal Dongi-dongi ditutup secara permanen
“Sebagai keseriusan kami, hal ini juga telah dilaporkan ke
pihak Gakkum, dan juga dalam RDP kemarin kami juga sudah meminta kepada
pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan penegak-pengak hukum untuk segera
mungkin dilakukan penutupan terhadapa lokasi tambang dongi-dongi tersebut”.
Pungkas Muhaimin.
“Terkait dengan keterlibatan Oknum penegak hukum dalam
aktivitas pertambangan Dongi-dongi seperti yang disampaikan Wkapolda saat RDP
kemarin, yakni diketahui sebanyak 5 Oknum aparat penegak hukum yang telah
menjalani proses, saya selaku Wakil Rakyat berharap kepada Kapolda untuk serius menanganinya, mengingat
hal tersebut juga dapat merusak nama baik institusi polri itu sendiri”. Tambah
Mimin.
(AR)*