Topiksulawesi.com, Palu – Upaya percepatan Undang-undang Pondok Pesantren di Sulawesi Tengah terus dilakukan, kini upaya itupun makin memberikan angin segar bagi warga pesantren, UU yang telah dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu kini telah masuk pada tahap finalisasi, hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi,SE kepada topiksulawesi.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022)
“Bersama teman-teman Komisi yang lain, UU Pesantren di Sulawesi Tengah telah kami godok sejak 2021 kemarin, dan Alhamdulillah sekarang sudah masuk tahap finalisasi, artinya setelah nantinya dilakukan harmonisasi maka UU yang berpihak pada pondok Pesantren ini juga akan segera terealisasi” ujar Muhaimin.
Politisi PAN dari komisi III DPRD Sulteng itu berharap tahun depan realisasi UU ini sudah dapat dirasakan oleh pondok-pondok pesantren “Saya berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, UU yang berpihak kepada Pondok Pesantren itu sudah dapat dirasakan manfaat dan realisasinya oleh pondok-pondok pesantren khususnya di Sulawesi Tengah” tambahnya
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren disusun bukan untuk menjadi “pengekang” terhadap independensi pesantren dan Pendidikan keagamaan. Justru, undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rekognisi yang sepatutnya terhadap Kekhasan pesantren di Indonesia, serta untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren dan pendidikan keagamaan, dengan porsi yang berkeadilan
Oleh sebab itu, UU tentang Pesantren hadir bukan saja untuk kebaikan dan kemajuan orang-orang pesantren, melainkan juga kemajuan bangsa Indonesia. Sehingga hasilnya pun nanti akan dinikmati oleh segenap masyarakat melalui produk-produk pesantren serta peran dan kiprahnya tri di berbagai sektor.
Sementara itu ditempat yang sama Tokoh Agama yang juga merupakan Ketua DPD Pondok Pesantren Hidayatullah Ustadz Abdul Rahman, S.Pdi, bersama Ustadz Hamzah Kabid Humas Yayasan Amanatul Ummah Poso, saat melakukan kunjungan silaturahmi di DPRD Sulteng itu memebrikan dorongan dan dukungan penuh kepada DPRD Sulteng dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan rancangan UU Pesantren tersebut.
“Kami berharap UU Pondok Pesantren ini dapat segera direalisasikan, dan dirasakan manfaatnya oleh kaum pondok pesantren di Sulawesi Tengah, agar nantinya pondok pesantren juga bisa setara dengan lembaga pendidikan yang berbasis Negeri lainnya” ujar Ustadz Abdul Rahman.
Sebagai lembaga pendidikan, pesantren dengan berbagai variannya “dipaksa” mengikuti pola dan takaran standar yang diterapkan pada satu jenis pendidikan pada sistem pendidikan nasional dengan argumen bahwa hanya ada satu sistem pendidikan nasional. Padahal seharusnya pendidikan pesantren adalah model tersendiri dalam sistem pendidikan nasional dengan pola dan takaran standar berbeda. Hal ini akhirnya berimbas kepada akses lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan, pengakuan terhadap kesetingkatan lulusan pesantren, pengakuan atas profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Pun juga ketika pesantren hanya dipandang sebagai urusan agama, ini berakibat pada akses terhadap sumberdaya bagi pengembangan pesantren. Saat ini ada lebih dari 4 juta santri yang dibatasi aksesnya terhadap sumberdaya anggaran karena pandangan tersebut. Apalagi fakta sejarah mencatat sumbangsih pesantren terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak bisa ditakar dalam satu urusan saja. Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah. (TS-Asriyadi)