Topik Sulawesi – Rahmat Dhani, seorang nasabah leasing Bussan Auto Finance (BAF) Palu bakal melaporkan BAF  cabang Palu tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK).

Hal itu dilakukan lantaran warga Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu mengaku dipersulit oleh pihak leasing Bussan Auto Finance (BAF) Palu saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) nasabah  bermotor miliknya, Rabu (15/02/2023).

“BAF Palu sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” kata Dhani kepada media ini, di Kota Palu, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut pengakuan Dani, sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 26 Desember 2022. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.

“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.

Dhani menceritakan, awalnya pada bulan Januari 2023, ia mendatangi kantor BAF Palu bertujuan mengambil BPKB sepeda motor miliknya.

Sesampainya di BAF oleh staf CS nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat harap menunggu dan akan akan dihubungi.

Berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF. Maka dia pun kembali mendatangi BAF untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai yang dimintakan pihak BAF.

Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKB nya apakah sudah bisa diambil atau belum.

Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan alasan yang sama, masih dalam proses. Bahkan, dari staf CS sempat mengakui kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input.

“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat di mintai lagi biaya penitipan sebesar Rp40 ribu,” ujar Dhani.

Merasa dipersulit, Dhani akan melakukan langka hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambat memberikan BPKB.

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,”  pungkas Dhani.

Sementara itu, Syawal selaku Account Receivable Head (ARH) BAF Palu menjelaskan, untuk BPKB sepeda motor atas nama Rahmat Dhani sudah diajukan ke pusat dan masih sementara di proses.

“Bukan dipersulit pak, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda disitu administrasinya, jadi untuk sementara ini masih sementara di proses, itu sudah di ajukan,” ujar Syawal saat dikonfirmasi.

Syawal menerangkan, sebenarnya untuk proses pengambilan BPKB oleh pihak nasabah bisa langsung di ambil jika tidak ada administrasi yang tersangkut.

“Kemarin itu kan untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” terang Syawal.***