TOPSul, Palu – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun kelima terkait pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng Terdiri Dari 1 (Satu) Buah Raperda Usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan 3 (Tiga) Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, rapat Paripurna Bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (10/06/2024). 

Rapat Paripuran tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri Gubernur Sulteng Diwakili Oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, Para Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Para Kepala-Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Selanjutnya, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang berasal dari gubernur dilakukan melalui 2 (Dua) tingkat pembicaraan sebagaiman diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf (a) Peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng No.02 Tahun 2023, maka daripada itu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak Gubernur Sulteng untuk menyampaikan penjelasan atas 1 (Satu) buah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Sulteng yang merupakan usul pemerintah daerah.

Olehnya itu, Pada kesempatan tersebut Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, mewakili Gubernur Sulteng menyampaikan penjelasan atas 1 (Satu) buah raperda usul pemda sulteng, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan  Perhubungan di Provinsi Sulteng, merupakan rancangan yang sudah lama dinanti-nantikan serta sudah melalui berbagai diskusi yang panjang sejak beberapa tahun terakhir.

Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI telah melahirkan berbagai undang-undang, sehingga mendorang pemerintah daerah melalui Dinas  Perhubungan Provinsi Sulteng untuk bekerja lebih keras dan lebih baik pada bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga implementasinya memerlukan landasan hukum didalam pengambilan kebijakan terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, salah satu tujuan penyusunan raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. 

Selain itu, Dra.Novalina.MM juga  memberikan penjelasan bahwa mengingat masih kurangnya pembangunan infrastruktur dan adanya peningkatan aksebilitas masyarakat pada pelayanan sarana dan prasarana transportasi di Sulawesi Tengah,  sehingga pelayanan sarana dan prasarana transportasi di Sulawesi Tengah bisa sesuai dengan Standar Pelayanan, dan berharap agar Raperda ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah.

Dan dalam rapat Paripurna tersebut diberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas 3 (tiga) Buah Raperda yang merupakan usul prakarsa DPRD yang mana dalam hal ini dijelaskan oleh Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah, bahwa “Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa dalam menanggulangi masalah pembangunan, pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan. Sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dan mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik kepada pemerintah desa dan masyarakat desa. Sehingga pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa memiliki payung hukum yang jelas yang berlangsung secara efisien dan efektif dalam menunjang keberhasilan otonomi daerah.”

Selain itu dijelaskan juga mengenai Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, bahwa “Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan oleh karena itu penyusunan raperda terhadap pengelolaan sumber daya air dapat harus di wujudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air guna mencapai tujuan tersebut.” Mengingat bahwa air merupakan sesuatu yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia.

Dan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dijelaskan, bahwa “Pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.” Untuk itu diharapkan dengan ditetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan generasi muda dapat secara intensif mengakses peningkatan kompetensi untuk menghadapi tantangan global dan hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemuda dalam mewujudkan rencana pembangunan nasional melalui optimalisasi peran pemuda dalam mendukung agenda pembangunan daerah. Dan pencapaian prestasi olahraga menjadi salah satu tolak ukur dari kemajuan suatu daerah sehingga perlu berbagai upaya untuk mencapai prestasi yang optimal membangun prestasi olahraga.

Setelah mendengarkan penyampaian penjelasan Sekdaprov Sulteng atas 1 (Satu) buah raperda usul pemda sulteng, pimpinan rapat selanjutnya memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi DPRD provinsi sulteng untuk menyampaikan pandangan umumnya atas 1 (Satu) buah raperda usul pemda sulteng tersebut.

Maka senadah dengan hal tersebut, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD provinsi sulteng dihalui oleh Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Rakyat, dan dari delapan fraksi DPRD provinsi sulteng memberikan beberapa saran serta pertanyaan dan selanjutnya menyetujui atas pembahasan raperda tersebut untuk diteruskan pada tingkat pembahasan selanjutnya.***