TOPSul, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran
2024 dengan acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang sidang Utama, Senin (12/8/2024)
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua dua Hj. Zalzulmidah A. Djanggola SH, CN Anggota DPRD Lainnya serta yang mewakili Pemda yaitu Sekdaprov Novalina, MM dan OPD lainnya
Pada Rapat Paripurna tersebut DPRD menunda Penetapan Perda APBD Peubahan dikarenakan beberapa Hal yang termuat didalam Laporan Pansus yang dibacakan Oleh Irianto Malinggong
“Jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Pansus menegaskan bahwa penetapan perubahan APBD 2024 akan ditunda, dan DPRD akan mengajukan hak angket.” Tegas Irianto.
Sementara itu Muhaimini Yunus Hadi yang ditemui usai rapat tersebut menyebutkan bahwa pihaknya bersama teman-teman pansus lainnya akan tetap mengusulkan hak angket jika beberapa usulan Banggar tidak dapat direalisasikan.
“Karena banyak kejanggalan dalam APBD Perubahan, salah satunya itu tidak dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran,” ujar Muhaimin.
“Karena pada saat Reses banayak permintaan dari masyarakat nanun pemerintah tidak membacup sementara pokir itu sendiri kan telah diatur dalam KUA PPAS,” Imbuhnya
Dalam Laporannya Pansus ingin mengeaskan bahwa hasil laporan Banggar harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah diantaranya:
1. PROGRAM KEGIATAN USULAN DPRD YANG TIDAK TERLAKSANA DI TAHUN ANGGARAN 2023 AGAR DIANGGARKAN DAN DIMASUKKAN KEMBALI DI APBD PERUBAHAN 2024 SESUAI KESEPAKATAN DAN KEPUTUSAN PARIPURNA PADA PENETAPAN APBD 2024 DAN REKOMENDASI HASIL PARIPURNA KUPA DAN PPAS-P 2024.
2. PROGRAM KEGIATAN USULAN DPRD YANG TIDAK TEPAT (SALAH KAMAR) PADA OPD SEBELUMNYA AGAR DILAKUKAN PERGESERAN PADA OPD TERKAIT DENGAN MENYESUAIKAN PADA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
3. PROGRAM KEGIATAN USULAN DPRD YANG TIDAK TERLAKSANA DI TA 2023, AGAR DIANGGARKAN DAN DIMASUKKAN KEMBALI DI APBD PERUBAHAN 2024 SESUAI KESEPAKATAN DAN KEPUTUSAN PARIPURNA PADA PENETAPAN APBD PERUBAHAN 2024.
4. PROGRAM KEGIATAN USULAN DPRD PADA APBD 2024 MURNI YANG BELUM TERINPUT ATAU TIDAK ADA ANGGARANNYA, AGAR DIINPUT KEMBALI DAN DIANGGARKAN PADA APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
5. PERGESERAN KEGIATAN DI OPD, AGAR DAPAT DILAKUKAN. KARENA SEBAGIAN USULAN YANG MASUK DAN DIINPUT OLEH BAPPEDA, SAAT USULAN POKIR MASUK DIINPUT, TERNYATA TIDAK SESUAI DENGAN PRIORITAS USULAN DPRD. KARENA PENGINPUTAN OLEH BAPPEDA HANYA DILAKUKAN BERDASARKAN NOMOR URUT USULAN BUKAN BERDASARKAN PRIORITAS KEBUTUHAN MASYARAKAT. SEHINGGA SEBAGIAN USULAN PERLU DILAKUKAN PERGESERAN DAN BAHKAN PERPINDAHAN OPD, SESUAI DENGAN MEKANISME DAN PERATURAN YG BERLAKU.
ADAPUN JIKA HAL-HAL DIATAS TIDAK DITINDAKLANJUTI OLEH PEMERINTAH DAERAH MAKA PANSUS MEMINTA UNTUK MENUNDA PARIPURNA PENETAPAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DAN MENGUSULKAN UNTUK MENGAJUKAN HAK ANGKET.
Akhirnya rapat Paripurna tersebut Diskors dan menunggu undangan selanjutnya.****