TOPSul, Palu — Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial kepada jurnalis atau pekerja media yang bertugas di wilayah kabupaten donggala.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis, yang dinilai memiliki pekerjaan berisiko tinggi dan rentan dalam menjalankan tugas.
Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh Rifani, mengungkapkan hal ini saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (04/11/24).
“Untuk sementara, jaminan sosial telah diberikan kepada Non-ASN dan petugas rumah ibadah. Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten meningkat, kami berencana untuk memperluas cakupan jaminan ini kepada jurnalis serta masyarakat yang tergolong pekerja rentan,” jelasnya.
Pemkab Donggala berupaya memastikan agar jurnalis dapat bekerja dengan tenang karena adanya jaminan sosial yang melindungi mereka dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi.
Lanjut ia “Pekerja jurnalis termasuk dalam kategori pekerja rentan, dan kami merasa perlu memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai.
Jaminan sosial ini diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh sehingga jurnalis dapat terus berkontribusi dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Untuk itu pemda Donggala berinisiatif untuk memberikan bpjs ketenaga kerjaan kepada semua kuli tinta yang bertugas diwilayah kabupaten tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja media yang berada di garis depan pemberitaan daerah.
“Dengan adanya jaminan sosial ini, Pemkab Donggala berharap dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan jurnalis dalam menjalankan profesi mereka, serta menciptakan ekosistem kerja yang lebih mendukung dan ramah bagi insan pers.***