TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna kedelapan masa persidangan kedua tahun kelima masa jabatan 2019-2024 dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, yang bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/04/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, dan pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura bersama sejumlah kepala OPD, serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una beserta Sejumlah Anggota dewan perwakilan rakyat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Untuk memberikan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD, maka pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB yang dimaksud.
Maka dengan hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari 8 (Delapan) Fraksi, menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB tersebut melalui Fraksinya masing-masing, dan adapun kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Rakyat. Dan semua anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing menyampaikan persetujuan menyetujui atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean, dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Gubernur Sulteng menyampaikan dalam sambutannya yang dalam hal ini diwakili dan disampaikan oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas, menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi sulteng mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo una-una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta seluruh pihak yang terkait.
Olehnya itu, Gubernur Sulteng yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan perkembangan politik yang didorong oleh semangat reformasi disegala bidang dengan sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah termaktub di dalam UUD 1945 bahwa negara memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam menghadapi perkembangan keadaan didalam maupun diluar negeri serta tantangan persaingan global, maka dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya diwilayah calon DOB, serta perlu adanya upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan agar tercipta akuntabilitas dan kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanya tuntutan aspirasi politik, dan masyarakat diwilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, hal tersebut telah menunjukkan sebuah tekad bulat yang dapat dikatakan relatif telah mewakili semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tojo una-una khususnya di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, olehnya itu selaku Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Serta pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng yang selaku pimpinan rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, untuk menyampaikan dan membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Adapun bunyi pernyataan daripada surat pernyataan tersebut adalah Menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng, Ibu Kota calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai Kecamatan Una-una, Wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi wilayah Kecamatan Togean, Kecamatan Una-una, Kecamatan Tatalako, Kecamatan Batudaka, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar, serta menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan/atau wakil bupati Kabupaten Kepulauan Togean pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, dan para tamu undangan lainnya.***