Topiksulawesi.com, Palu – Seakan tak bosan-bosannya Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhaimin Yunus Hadi SE, lagi dan lagi meminta dengan tegas kepada pihak penegak hukum Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan upaya penertiban sejumlah tambang ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.
Menurutnya bila hal itu masih terjadi, hal itu justru merupakan kerugian bagi daerah ini karena tidak terhitung masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah itu sendiri, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang terjadi bila penambangan terus dilakukan secara ilegal dan tidak terkontrol.
“Selaku Perwakilan Rakyat dari komisi III yang khusus membidangi masalah pertambangan maka saya sekali lagi dengan tegas meminta pihak gakkum dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah untuk betul-betul serius dalam menertibkan pertambangan ilegal di Sulteng, jangan kita seakan menutup mata melihat persoalan ini, ini bukan main-main, dampaknya bisa sangat besar bila sejak dini tidak segera kita tindaki” ujar Muhaimin kepada media di Palu, Jumat (18/11/2022).
Sambil memperlihatkan kepada sejumlah wartawan video situasi tambang Kayuboko yang nampak dari udara melalui ponselnya, Muhaimin menilai adanya unsur pembiaran oleh penegak hukum atas tindakan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam kasus pertambangan ilegal tersebut, sehingga menurutnya oknum-oknum yang ada di dalamnya baik itu dari para pemodal besar hingga oknum penegak hukum itu sendiri yang juga terlibat di dalamnya masih bisa dengan leluasa beraksi.
“Misalnya saja tambang ilegal yang paling banyak di Sulteng itu adalah di Parigi Moutong contoh nya yang ada di Kayuboko, kami khawatir musim penghujanan yang akan datang ini antara Desember hingga Januari akan kembali terjadi banjir di wilayah Parigi, seperti yang kita saksikan sebelumnya akibat banjir bandang yang tiba-tiba datang menghantam yang terjadi beberapa bulan lalu itu sampai menimbulkan korban jiwa, nah ini kita tidak inginkan terjadi lagi,” terang Muhaimin.
“Oleh karenanya saya berharap semua pihak harus terlibat dalam hal ini, tidak hanya gakum, termasuk DLH Provinsi Sulawesi Tengah kita jangan tinggal diam akibat permainan oknum dan cukong dalam pertambangan ilegal ini” beber Wakil Rakyat dari Fraksi PAN itu.
Selaku komisi yang membidangi masalah pertambangan yakni Komisi III DPRD Sulteng, pihaknya telah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah daerah baik Bupati dan Walikota untuk nantinya bisa diterbitkan sebagai Izin Pertambanga Rakyat (IPR). Karena menurtnya bila semua pertambangan ilegal yang ada saat ini terus dibiarkan beroperasi justru akan memberikan kerugian bagi daerah dan Masyarakat itu sendiri serta hanya menguntungkan oknum tertentu saja, namun sebalikanya kata Muhaimin, bila semua pertambangan ini dikelolah dengan baik maka dampaknya juga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada di wilayah pertambangan dalam hal peningkatan kesejahteraan dan perekonomian warga.
“Kami dalam hal ini Komisi III DPRD Sulteng telah memberikan yang namanya WPR kepada pemerintah Daerah baik Bupati dan Walikota untuk bisa segera menerbitkan Izin Pertambanga Rakyat (IPR), sehingga dengan terbitnya IPR itu nanti maka legalitasnya pun juga sudah ada, untuk itu kami harapkan lagi-lagi kepada pihak penegak hukum untuk tertibkan semua pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah ini.” tutup Muhaimin. (TS-Asriyadi)