TOPsul. Makassar — Polda Sulawesi Selatan terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Sulsel yang digelar di SPN Batua Polda Sulsel, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., serta para Pejabat Utama Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel mengatakan sertifikasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik maupun penyidik pembantu di jajaran Polda Sulsel.

“Dengan adanya kegiatan ini tentu sangat membantu Polda Sulawesi Selatan. Ke depan, tantangan yang dihadapi para penyidik akan terus berkembang, sehingga diperlukan peningkatan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme secara berkelanjutan,” ujar Djuhandhani.

Ia juga mengapresiasi peningkatan kinerja penyidik Polda Sulsel, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas hasil penyelidikan.

“Secara profesional, kami banyak melihat hasil-hasil penyelidikan sudah semakin meningkat, baik itu kualitas maupun kuantitas. Ini tentunya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra menekankan bahwa sertifikasi merupakan bagian penting untuk memastikan penyidik dan penyidik pembantu memiliki kompetensi sesuai standar profesi.

Menurutnya, tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, modus operandi kejahatan, dan dinamika permasalahan di masyarakat.

Karena itu, penyidik dituntut terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan agar dapat menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan sertifikasi tersebut, Polda Sulsel diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyidik dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.