TOPSul, Palu – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, hadir secara langsung pada pelaksanaan Rapat Evaluasi Rencana Kinerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yang bertempat di ruang nagana kantor Bappeda Provinsi Sulteng, Senin (29/04/2024).
Pelaksanaan rapat evaluasi RKPD tahun 2023 serta penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024 tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura, Sekdaprov Sulteng Dra.Novalinda.MM, Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Dr.Ir.Chistina Shandra Tobondo.MT, Ketua Tim Asistensi Provinsi Sulteng, Para Kepala-kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Sulteng menyampaikan dalam pemaparannya bahwa rapat evaluasi RKPD tahun 2023 yang berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 tahun 2017 meliputi tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Maka pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Sulteng menyampaikan serta memaparkan kepada seluruh Kepala-kepala OPD lingkup pemda sulteng terkait capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Program (IKP) yang dicapai oleh tiap-tiap OPD lingkup pemda sulteng.
Didalam pemaparan tersebut, salah satu OPD atau instansi pada lingkup pemda sulteng yang meraih IKU dan IKP dengan predikat sangat tinggi adalah Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, dengan capaian IKU 118,38 notifikasi dan IKP 132 notifikasi.
Maka senadah dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, menyampaikan bahwa tujuan daripada dilakukannya rapat evaluasi RKPD tersebut adalah bertujuan agar kiranya Kepala Daerah yang dalam hal ini Bapak Gubernur dapat mengevaluasi kinerja terhadap Kepala-kepala OPD, dan untuk mengetahui proses kegiatan telah dilaksanakan sesuai target tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan oleh pimpinan.
Perjanjian kinerja yang ditanda tangani adalah sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja kepala perangkat daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, juga menyampaikan syukur alhamdulillaah atas capaian predikat yang telah diraih oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng yang berdasarkan daripada hasil evaluasi kinerja tahun 2023 dengan capaian sangat tinggi dan tentunya capaian tersebut merupakan motivasi untuk kedepannya lebih baik lagi.
Pada pelaksanaan rapat evaluasi RKPD tersebut dilakukan penandatanganan dan pemberian raport kinerja tahun 2023 kepada seluruh OPD lingkup pemda sulteng atas dukungan, kerjasama, dan kontribusinya dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan provinsi sulteng pada tahun 2023, salah satunya adalah Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, yang mana raport kinerja tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si.***