TOPSul, Tolitoli – Kisman alias Kis (38) akhirnya dibekuk tim Opsnal  Satreskrim Polres Tolitoli lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,  dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan jalan Syaiful Muluk Desa Buntuna, Kecamatan Baolan pada 7 Mei 2024 lalu.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 98 / V / 2024 /SPKT /Res-Tolitoli / Polda sulteng, tanggal 08 Mei 2024 serta  surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 35 / V / Res 1.8. / 2024 / Reskrim, Tanggal 21 Mei  2024,’’ kata Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo. Jumat (7/6/2024).

Modus operandi yang dilakukan kata perwira dengan dua balok dipundaknya itu, berawal pada Selasa  07 Mei 2024 lalu, Tersangka menuju sebuah warung makan di Jl dengan naik mobil angkutan umum  untuk membeli makan. Pada saat  sedang makan, tersangka melihat seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, masuk ke  dalam warung makan dengan membawa sepeda motornya lalu diparkir dengan posisi kunci masih tertancap.

Setelah selesai makan dan membayarnya , tersangka langsung beraksi dengan cara mendorong sepeda motor tersebut , keluar dari dalam warung hingga ke jalan hingga kemudian tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur.

‘‘Korban kaget sepeda motornya  yang disimpan tidak ada ditempat, dan  sempat menanyakan kepada anaknya, namun anaknya tidak melihat sepeda motor tersebut,’’ujarnya.

Usai  sepeda motornya raib, korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke sentra Pelayanan kepolisian terpadu (SPKT),  yang mana selanjutnya dilakukan penyelidikan selama dua pekan.

Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka yang merupakan residivis kambuhan itu pun dapat diketahui, yang selanjutnya  tim opsnal Satreskrim Polres Tolitoli pun bergerak ke kawasan jalan Moh Hatta Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor matic Yamaha mio.

“Warga Desa Banagan kecamatan Dampal Utara itu untuk sementara meringkuk di sel tahanan Mapolres sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk pasal yang kami sangkakan yakni pasal Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’pungkasnya.***