Topiksulawesi.com, Palu – Kepolisian Resort Kota Palu merilis 2 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang cukup meresahkan warga di Kota Palu, Kamis (20/10/2022).

Konferensi Pers yang digelar di ruang Press Room Polresta Palu itu dipimpin langsung Kapolresta Palu Kombespol Barliansyah, S.I.K. M.H, dalam kesempatan itu Kapoles mengungkapkan kronologis pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku di sejumlah wilayah di Kota Palu.

Penangkapan pelaku curanmor itu bermula dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor tepatnya di Jl. Tavanjuka Mas tepatnya di samping Masjid Nuruddin Alfatah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Berdasarkan laporan tersebut sehingga pada hari  Selasa 18/10/2022 Team Jatanras Tadulako Polresta Palu langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku Alias Y, yang diketahui sedang berada di depan Alfamidi Jl. Wahid Hasyim, dan berhasil mengamankan pelaku, setelah Kami interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya.” jelas Kombespol Barliansyah.

Lanjut Barliansyah, “mendapatkan informasi dari Y Tim Jatanras langsung menuju ke rumah inisial N yang diduga ikut terlibat melakukan pencurian tersebut dan pada pukul 17.30 Wita Tim Jatanras Polresta Palu berhasil mengamankan pelaku N” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, sementara barang bukti lain yang diduga masih ada, kini dalam penelusuran polisi.

Salahsatu dari pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, untuk mengembangkan penyelidikan pihak kepolisianpun meminta para pelaku untuk menunjukkan lokasi TKP, namun pada saat pengecekan TKP pelaku melarikan diri dan anggotapun memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak tanggung-tanggung pelaku sendiri telah melakukan aksinya di delapan titi TKP yang berada di wilayah Kota Palu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yakni Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ( TS-Arya05)