TOPsul. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Kegiatan berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani.

Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Korban berinisial RAP (31), seorang karyawan swasta, diserang saat berada seorang diri di dalam kios. Tersangka ATR (46) disebut melintas di lokasi dan melihat situasi dalam keadaan sepi. Ia kemudian masuk melalui pintu belakang yang terbuka.

“Saat korban berteriak meminta tolong, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali,” ujar Didik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu batu yang digunakan untuk memukul korban, jaket dan pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan pasal subsider 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Setiadi Sulaksono mengungkapkan tersangka sempat melarikan diri ke luar provinsi. Sehari setelah kejadian, ATR kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong dan masuk wilayah Sulawesi Utara.

Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap tersangka pada Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa.

Motif pelaku diduga karena masalah ekonomi. Polisi menyebut tersangka menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online dan berupaya menggantinya dengan melakukan aksi curas setelah melihat adanya kesempatan.

Saat ini proses penyidikan ditangani Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel.