DPRD Sukteng gelar rapat kemitraan bidang penanaman modal dengan usaha jecil menengah. (Foto: Dok. Humas DPRD Sulteng) 

TOPSul, Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Prov Sulteng) Menggelar rapat mengenai kemitraan dibidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah diruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu, Kamis (05/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pak Bram toripalu.SH.MH dan beberapa Tenaga Ahli, Dr. Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko, S. Dahlia lalu beberapa Tenaga Ahli lainnya dan dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah

Untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha kecil, dan menengah didaerah dibidang penanaman modal, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah didaerah

Baca juga: Hadiri Peringatan HUT TNI ke-78, Ketua DPRD Sulteng Apresiasi Patriotisme TNI Menjaga Kedalautan RI

Program pembentukan Perda tentang jasa kontruksi dan sungai terkait tentang tidak dibataskannya rancangan Perda baru tentang Sumber Daya Sungai, bahwa sungai cakupannya luas, sehingga hal tersebut harus didiskusikan dan dimasukan ke Bapemperda

Dari segi materi sendiri tidak ada masalah mengenai Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sepakat untuk membahas lebih lanjut

Urgensi usulan yang dimaksud, semua perusahaan Sulawesi Tengah harus berhubungan dengan UMKM Sulawesi Tengah

Mengenai lahan pertanian berkelanjutan, kecepatan pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pada lahan yang ada, sehingga berbahaya dan menjadi hal penting yang harus diperhatikan. 

Baca juga: Warga Mendesak, Hutap Tak Kunjung Rampung, Muhaimin Bakal Gugat Pemerintah Pusat dan Daerah Melalui Class Action

Jika berbicara mengenai orang-orang yang berduit, dibutuhkan kekuatan regulasi bahwa harus adanya kerja sama dengan badan usaha milik daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Pemberdayaan Koperasi termaksud pada usaha kecil, tugas Pemda hanya termaksud pada Fasilitasi Kemitraan dan sudah masuk daripada isi DPRD Perda tersebut, sehingga yang dilindungi bukan hanya usaha kecil termaksud juga koperasi, maka dari itu perlu didiskusikan lebih dalam oleh komisi yang bersangkutan terhadap Pemerintah Daerah pusat

Pada kesempatan ini Pak Bram toripalu.SH.MH mengatakan, agar sebaiknya didiskusikan lebih dalam lagi dan diusulkan, yang jelas kami akan bantu, lalu yang memutuskan adalah Bapemperda.***