Topiksulawesi.com, Palu – Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (PROPEMPERDA) Sulteng Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng di Sutan Raja Hotel Palu, dihadiri DPRD Provinsi Sulteng, Jum’at (27/05/2022). 

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Propemperda Sulteng Tahun 2023 dihadiri Gubernur Provinsi Sulteng yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Pemda Provinsi Sulteng Mulyono,SE, AK.MM, dan dihadiri Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng yang diwakili Anggota Bapenperda DPRD Provinsi Sulteng dan juga sekaligus bertindak sebagai salah satu narasumber dalam  rapat koordinasi tersebut Muhaimin Yunus Hadi,SE. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Instansi/OPD terkait di lingkup Pemda Sulteng, dan Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng Salam Lamangkau. 

Rapat Koordinasi Penyusunan Propemperda Sulteng Tahun 2023, dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Pemda Provinsi Sulteng Mulyono,SE, AK.MM, dan sekaligus menyampaikan sambutan Gubernur Provinsi Sulteng H.Rusdy Mastura, dalam kesempatan ini Gubernur menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor Propemperda di lingkungan Pemda tahun 2023 ini adalah merupakan hal yang urgen dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi kita semua, karena dimana dalam hal ini kita berada pada suatu ruang waktu yang mengharuskan mengimplementasikan Peraturan Perundang-undangan Pusat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Disamping itu, Pemda Provinsi Sulteng saat ini juga sudah menetapkan kedalam Visi Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026, yakni “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Baik, Sejahtera, dan Lebih Maju” yang ditempuh melalui perwujudan 9 (Sembilan) Misi, karena dimana saat ini juga Provinsi Sulteng merupakan salah satu Provinsi yang strategis dalam menopang dan penyangga Ibu Kota Negara yang baru atau lebih dikenal Ibu Kota Nusantara. Maka dari itu Pemda Provinsi Sulteng harus didukung oleh berbagai peraturan baik itu berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan juga termasuk Keputusan Gubernur.

Senadah dengan hal itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa secara normatif penetapan Propemperda harus tersusun secara Terencana, Terpadu, dan Sistematis, yang penetapannya sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga nantinya akan mewujudkan 3 (tiga) hal bentuk perwujudan yakni :

1. Bentuk legalitas penyusunan rancangan Perda yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dalam bentuk naskah akademik.

2. Perencanaan penyusunan Perda yang berkualitas dimaknai dua hal, yakni memenuhi syarat dari aspek pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri serta Perda yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan oleh daerah.

3. Harus memenuhi aspek legal pemeriksaan anggaran. 

Sehingga dalam kesempatan ini, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng Salam Lamangkau, memberikan penjelasan terkait proses tahapan dari pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yakni, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Perundangan, dan Penyebaran. Akan tetapi didalam tahap Perencanaan Pembentukan  Peraturan Daerah (Perda) harus Terencana, Terpadu, dan Sistematis. Itulah yang dikenal dengan subutan Propemperda yang sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Senadah dengan hal ini, Muhaimin Yunus Hadi,SE Anggota Bapenperda DPRD Provinsi Sulteng, menyampaikan bahwa salah satu kendala daripada tahap Program Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), “selain pada tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Perundangan, dan Penyebaran yang secara terpadu dan sistematis, biasanya yang paling mendasar dan urgen adalah terkait masalah Anggaran” kata Muhaimin.

Dirinya menambahkan “karena meskipun Program Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah matang dan tersistematis dari segi prosedur Perundang-undangan yang telah ditentukan, akan tetapi ketika ingin melakukan Sosialisasi Uji Kelayakan Publik, biasanya pada tahapan ini akan mengalami kendala atau permasalahan dikarenakan tidak didukung dari segi Anggaran” tambahnya.

Muhaimin Yunus Hadi,SE Anggota Bapenperda DPRD Provinsi Sulteng juga menyarankan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng agar kiranya didalam melakukan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda), alangkah baiknya jika melakukan beberapa hal yakni :

1. Melakukan kajian yang mendalam terhadap usulan-usulan perangkat daerah berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta sesuai dengan perundang-undangan, khususnya undang-undang tentang cipta kerja dan tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

2. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah ditetapkan tidak mendapat penolakan pada saat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga pada saat melakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di akhir kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Propemperda) Sulteng Tahun 2023, ada beberapa dari instansi/OPD yang memberikan pertanyaan dan sumbangsih pemikiran yang sifatnya membangun kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, serta dilakukan sesi foto bersama dengan para instansi/OPD yang hadir dalam kegitan tersebut. 

Sumber Rilies/Foto : Humas Set.DPRD Provinsi Sulteng (Zainal).