DPRD Sulteng Lakukan Uji Publik Raperda Tentang Kerjasama dengan Daerah. (Foto: Dok. DPRD Provinsi Sulteng)

TOPSul, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar kegiatan uji publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, kegiatan bertempat di Sriti Convention Hall Palu, Senin (23/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni Drs.Ridwan Yalidjama, Ir.Elisa Bunga Allo.MM, dan Drs.Enos Pasaua, dan dihadiri oleh tiga narasumber yakni Nasrullah Muhammadong.SH.L.LM, Mohammad Azir.S.STP.M.Si, Sofyan.S.Sos.M.Si, Para Kepala-kepala OPD lingkup Pemda Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.

Maka pada kesempatan ini, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah telah tertuang kedalam beberapa kerangka regulasi perudang-undangan tentang kerja sama daerah yakni Undang-undang No.23 tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri No.22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri No.25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri.

Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Soal Pembongkaran Huntara Layana

Olehnya itu urgensi kerja sama daerah atau tujuan dari pada kerja sama daerah itu bertujuan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Pemenuhan Pelayanan Publik, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Meningkatkan Daya Saing Daerah, Meningkatkan Ekonomi dan Investasi, dan Mempererat Persahabatan dan Pergaulan Internasional.

Maka senadah dengan hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ir.Elisa Bungga Allo.MM, yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sungguh begitu pentingnya penyelenggaraan kerja sama daerah dan juga kerja sama dengan daerah-daerah lain atau kerja sama daerah antar provinsi, karena kerja sama daerah adalah merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan urusan pemerintahan yang lebih baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Baca Juga: Anggota DPRD Sulteng Beri Selamat dan Apresiasi Atas Launchingnya Buku Bertajuk Poso di Balik Operasi Madago Raya 

Olehnya itu, Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ir.Elisa Bungga Allo.MM, berharap agar kiranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah tersebut dapat kiranya lebih cepat dalam proses penyempurnaannya sehingga raperda tersebut dapat segera mungkin disahkan dalam sidang paripurna, sehingga raperda tersebut sudah dapat diterapkan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).***