TOPsul. Makassar. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua personel Polres Toraja Utara yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus narkoba.
Kedua personel tersebut adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba berinisial Aiptu N. Keduanya diputus bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel.
Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hasil persidangan memutuskan kedua anggota tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik karena menerima setoran dari bandar narkoba.
“Dalam sidang telah diputuskan bahwa kedua terperiksa dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menerima setoran dari bandar narkoba,” jelasnya kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
Selain sanksi pemecatan, keduanya juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Dalam proses persidangan, Kabidpropam mengungkapkan terdapat perbedaan sikap dari kedua terperiksa. Aiptu N dinilai bersikap kooperatif dengan menyampaikan fakta yang diketahuinya selama persidangan berlangsung. Sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, anggota komisi, penuntut, serta saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulsel.
Polda Sulsel menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan serta peredaran narkotika.
