Foto: Egar Mahesa

 

PALU – Gugatan wanprestasi (ingkar janji) antara CV Refans selaku penggugat terhadap PT Dahlia Mutiara Utama (DMU) Cabang Poso selaku tergugat serta PT Adhi Karya yang turut tergugat, tidak berhasil dalam melakukan upaya mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu.

 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum penggugat CV Refans, Adv. Egar Mahesa, S.H, C.DM kepada Sulteng Raya, Senin (10/1/2022).

 

Egar menyebutkan, gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2021/PN Pal yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Mahir Zikki yang dimulai sejak Senin (13/12/2021) sampai dengan Selasa (21/12/2021), mediasi tersebut tidak berhasil sehingga akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

 

Egar menjelaskan, pokok perkara tersebut berdasarkan isi gugatannya  bahwa pada bulan Mei 2020, seorang lelaki yang bernama Elvis Amir, menawarkan perkerjaan kepada Penggugat, yang mana Perkerjaan tersebut adalah Perkerjaan yang ada di sepanjang Pantai Teluk Palu.

 

Berdasarkan penawaran informasi perkerjaan dari Elvis Amir lanjut Egar, Penggugat tertarik dan dilanjutkanlah pertemuan dengan seseorang yang bernama Hakim, yang mana dikemudian hari diketahui bahwa Hakim adalah keluarga dekat Kepala Cabang PT. Dahlia Mutiara Utama Cabang Poso yaitu Herry A Uloli (tergugat) yang merupakan Perusahaan Subkontrak dari PT. Adhi Karya Tbk dalam pengerjaan Projek Rehabilitation and Reconstruction of Coastal Protection – Central Sulawesi Province.

 

Bahwa setelah Penggugat diyakinkan oleh Hakim dan Elvis Amir atas keuntungan Projek Rehabilitation and Reconstruction of Coastal Protection – Central Sulawesi Province, jika dikerjakan maka Penggugat setuju untuk berkerjasama untuk mengerjakan Pekerjaan tersebut, sehingga melalui Hakim dan Elvis Amir dipertemukanlah Penggugat dalam Perkara a quo dengan Herry A Uloli di beberapa tempat antara lain, di Caffe Penggugat di Jalan Ahmad Yani Palu, di Panti Palu (Objek Projek), di kediaman Ucci atau setidaknya pertemuan-pertemuan tersebut berada di wilayah Kota Palu, dan dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk PURCHASE ORDER (PO)No:01/B/PO/PT.DMU/V/2020pada tanggal 29 Mei 2020 atau setidaknya sekira bulan Mei Akhir di tahun 2020 antara pemberi tugas yaitu Herry A Uloli dalam Jabatannya sebagai Kepala Cabang PT. Dahlia Mutiara Utama Cabang Poso, dan Penerima Tugas (Penyedia Barang/Jasa) MOHAMMAD RAMDHAN(penggugat) dalam jabatannya sebagai Wakil Direktur CV. Refans Pratama Palu, dalam Pokok Perjanjian dalam bentuk PO tersebut nilai satuan dan pekerjaan sebesar Rp.1.854.600.000 dengan rincian masing-masing, galian tanah Rp.42.000.000, pengadaan dan pemasangan batu 50-150 kg Rp.600.000.000, pengadaan dan pemasangan batu 50-150 dan >800kg Rp.1.044.000.000, PPN 10 persen Rp.168.600.000, semuanya tertuang dalam perjanjian kerja dalam bentuk PO.

 

Selanjutnya kata Egar, perkerjaan yang diperjanjikan dalam bentuk Purchase Order (PO) pada tanggal 29 Mei 2020 atau setidaknya sekira bulan Mei Akhir di tahun 2020 yang mana objeknya yang terletak di Jalan Pantai Teluk Palu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dikerjakan sekira kurang lebih 100 Meter yang mana terhitung dari ST 300 s/d ST 400, telah selesai dikerjakan dengan baik dan dibuktikan telah selesai di Opname pada akhir tahun 2020 dan dinyatakan perkerjaan sukses karena tidak adanya temuan dari tim audit/opname perjaan tersebut.

“Sampai pada saat ini dari nilai kontrak dalam perjanjian bentuk PO sejumlah Rp.1.854.600.000, baru direalisasi oleh Tergugat dalam hal ini Pemberi Tugas/Pekerjaan sebesar Rp.226.000.000, maka berdasarkan data tersebut Tergugat masih memiliki kewajiban bayar terhadap Penggugat sebesar Rp.1.628.600.000, bahwa upaya menagih atau meminta pembayaran sisa Hak Penggugat sudah beberapa kali, bahkan sudah melalui mediasi dilakukan oleh pihak PT. Adhi Karya Tbk Cabang Palu, namun Tergugat tidak menampakkan etikad baik untuk menyelesaikan sisa Hak Penggugat dalam perkara ini,” jelas Egar Mahesa berdasarkan isi gugatannya.

Menurut Egar, PT. Adhi Karya Cabang Palu dalam Hal Mediasi atas permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, tidak tegas bahkan terkesan tidak tegas dalam mengambil langkah pasti untuk menyelesaikan dengan baik, karena Perkerjaan ini bisa saja diambil alih oleh PT. Adhi Karya Tbk Cabang Palu sebagai Pemilik Projek dan langsung menyelamatkan Mitra Subkonnya dalam hal ini Penggugat sebagai Mitra Subkon PT. Dahlia, tapi itu tidak dilakukan sehingga PT. Dahlia merasa dilindungi bahkan dilegalkan perbuatannya untuk merugikan Mitra kerjanya.

“Oleh karna itu, Penggugat juga menarik PT. Ahi Karya Tbk sebagai Turut Tergugat untuk ikut bertanggungjawab secara bersama-sama Tergugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat,” tegas Egar.

Egar mengakui, dengan tidak dibayarkannya sisa kewajiban Tergugat atas Hak Penggugat yang pada akhirnya menyebabkan kerugian materilsebesar Rp.1.628.600.000, yang dialami Penggugat atas perbuatan cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat.

“Dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak melaksanakan dengan baik apa yang telah diperjanjikan serta dengan tidak membayarkan dana sejumlah Rp.1.628.600.000, sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat,” tegasnya kembali.

Sementara, dikarenakan Tergugat tidak memiliki itikad baik yang mengakibatkan kerugian pada pihak Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata untuk menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta ada dugaan kuat Tergugat hendak mengalihkan harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan ini maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap Bangunan milik Tergugat yang terletak di BTN Puskud, serta Kendaraan Mobil dengan Plat B 142 CNU dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya.

Selain itu, sehubungan uang modal kerja yang digunakan adalah uang dalam bentuk pinjaman yang digunakan oleh Penggugat atas proyek perkerjaan yang dikerjakan sebesar Rp.1.000.000.000 dengan bunga 5 persen perbulannya, dan Jika dihitung sampai pendaftaran perkara ini ada sekira 12 bulan maka bunga dari akibat lambatnya dilunasi hak Penggugatoleh tergugat Rp.50.000.000 x 12 = Rp.600.000.000, akibat tidak dibayar lunas maka pembayaran pengembalian modal pinjaman menjadi macet sehingga menimbulkan kerugian bunga.

Selanjutnya, kerugian materil dan bungayang dialami Penggugat jika diakumulasi maka nilainya sejumlah Rp2.228.600.000, yang harus dibayarkan oleh tergugatserta Turut Tergugat tidak tegas terhadapat Mitra Subkontraknya yang terindikasi merugikan Mitra Kerjanya (Lalai dalam Pengawasan sebagai Pemberi Subkon ke Tergugat) yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, untuk dibayar sekaligus secara tunai seketika, setelah putusan nantinya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde).

 

Untuk menjamin tuntutan penggugat terpenuhi (tidak nihil) adalah wajar dan patut Tergugatdan Turut Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000 perhari atas keterlambatan menyerahkan uang ganti rugi materildan bunga kepada penggugat, atau sampai menunggu putusan berkekuatan tetap.

 

“Bahwa karena gugatan Penggugat sangat jelas dan dapat dibuktikan maka mohon, Kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya dapat memutuskan putusan serta merta walau tergugat, mengajukan upaya banding , Verset dan Kasasi, bahwa dikarenakan  Tergugat, telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Wanprestasi, maka patulah menurut hukum untuk membayar biaya Perkara,” jelasnya.

 

Diketahui, hari ini Selasa (11/1/2022) dijadwalkan sidang selanjutnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar, S.H, M.Hum dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa tergugat dan turut tergugat yang berlangsung di PN Kelas IA Palu. YAT