TOPSul, Donggala– Dalam upaya menjaga integritas demokrasi serta mencegah maraknya politik uang, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi membentuk Desa Anti Politik Uang dengan agenda Pengawasan Partisipatif.

Kegiatan yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait. Peresmian program ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan deklarasi yang menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk politik transaksional yang dapat merusak tatanan demokrasi berlangsung di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, pada Selasa (10/09/24) yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, serta jajaran Bawaslu Donggala, dan perwakilan Pemda Donggala hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dewi Tisnawati selaku anggota Bawaslu provinsi sulawesi tengah dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis Bawaslu dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan berintegritas, jelang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Lanjut Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas, tanpa terpengaruh iming-iming materi atau bentuk imbalan lainnya.

Dalam hal ini Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dalam memilih. Jangan sampai terbuai oleh uang, karena penerima politik uang akan merasakan dampaknya, baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menerima suap dalam bentuk apapun, termasuk politik uang, adalah tindakan yang diharamkan dalam agama.

Politik uang adalah kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan nilai-nilai bangsa. Praktik politik uang merupakan bentuk transaksi jual-beli suara, yang mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Dewi Tisnawati menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar, tanpa memandang status atau afiliasi partai politik.

Ia menambahkan Sanksi pidana bagi pelanggar politik uang cukup berat, yakni hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah,” jelasnya.

Upaya serius Bawaslu yang bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini pemda Donggala mefokuskan pembentukan Desa Limboro dipilih sebagai Desa Anti Politik Uang, untuk menjaga proses pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.

Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan partisipatif, guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

Hal ini di seriusi oleh masyarakat
Desa Limboro dengan menyatakan kesepakatan dan komitmen untuk menjaga desa dari praktik politik uang.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaknetralan, warga diimbau segera melaporkannya kepada Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku, tutup Dewi.(TopSul/Bas)