TOPsul. MAKASSAR. Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat bruto 25 kilogram di Mapolda Sulsel, Senin (16/03/2026). Barang bukti ini merupakan hasil temuan di wilayah Kepulauan Selayar yang sebelumnya diserahkan oleh Kodam XIV/Hasanuddin untuk proses hukum lanjutan.

Penyerahan dilakukan langsung Pangdam XIV/Hasanuddin, Bangun Nawoko, kepada Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, pejabat utama Polda Sulsel, serta jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polri. Pemeriksaan memastikan jumlah, kondisi, dan kandungan zat. Hasil uji menyatakan barang tersebut positif kokain.

Pangdam Bangun Nawoko menegaskan, penyerahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen dan keterbukaan antar lembaga dalam penanganan narkotika. Pihaknya juga menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dalam pemberantasan narkoba.

Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kegiatan ini menunjukkan kerja sama nyata TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan. Ia menilai koordinasi lapangan berjalan kuat sejak penemuan hingga proses hukum.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pangdam beserta jajaran Babinsa dan personel Kodim 1415/Selayar yang cepat merespons laporan warga.

Kapolda menambahkan, penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Labfor Polri untuk menelusuri asal-usul barang, termasuk dugaan jaringan internasional melalui jalur laut.

Pengawasan wilayah pesisir, lanjutnya, akan diperketat bersama TNI dan pemerintah daerah.

Di akhir pernyataan, Kapolda menyampaikan terima kasih kepada nelayan dan masyarakat Selayar yang aktif melaporkan temuan mencurigakan kepada aparat.