TOPsul. MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan 17 orang tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, kendaraan, drum, jeriken, barcode hingga mesin pompa hisap.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan sejumlah Polres jajaran terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” kata Djuhandhani.
Dalam perkara yang diungkap, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Pengungkapan di Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Pelaku diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk selanjutnya dijual kembali kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Barang bukti yang disita meliputi delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite serta lima drum berisi 1.000 liter solar.
Kasus di Sejumlah Polres
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi sebelum dijual kembali.
Dari kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite dan 18 barcode.
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki dengan muatan 4.000 liter solar.
Selanjutnya, Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga membeli dan menampung BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.
Di Bulukumba, polisi mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin sebelum menjualnya kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong serta satu alat penghisap BBM.
Sementara Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Modus yang digunakan yakni menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Personel kepolisian juga ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau situasi dan mencegah penyalahgunaan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dan stakeholder dalam menangani persoalan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Ia menyebut koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas,” katanya.
Deny menegaskan BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga distribusinya membutuhkan pengawasan dan tanggung jawab bersama.
Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan karena informasi maupun isu yang belum dipastikan kebenarannya.
