Ketua Pansus Sony Tandra saat mempin rapat pansus I (Foto: Dok. DPRD Sulteng) 

TOPSul, Palu – Panitia Khusus ( Pansus) I  DPRD Sulteng kembali  menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Rapera) Pengelolaan Jasa Lingkungan  ( Jasling) digelar  di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Kamis ( 14/923).

Rapat yang dipimpin ketua Pansus I Sony Tandra ST  dihadiri oleh  dua orang anggotanya yakni, Sriatun dan Rosmini A Batalipu serta menghadirkan  tenaga ahli Bapemperda  Salam Lamang kauna  SH  serta dihadiri  oleh instansi terkait  dan pejabat  dari Biro Hukum.Pemprov Sulteng.

Dalam pembahasan, tersebut, forum fokus membahas dan meminta penjelasan beberapa pasal dalan  Ranperda tersebut,  antara lain,.padal  23 ( 1)  tentang  Pengelolaan Jada Lingkungan Hidup ( PJLH)  berasal di luar Kawasan  Hutan /  atau lahan setiap orang,  kemudian juga membahas  Pasal 26  ayat (1) soal Nilai Jasa Lingkungan Hidup dihitung brrdasarkan valuasi ekonomi.

Salam yang menjadi Tenaga Ahli Raperda tersebut, secara rigit menjelaskan satu persatu  beberpa pertanyaan yang diajukan baik dari  ketua Pansus, anggota maupun dari OPD terkait.

Raperda yang memiliki 8 BAB, 50 pasal  dan 117 ayat tersebut  merupakan Raperda yang  cukup alot dalam.pembahasannya.

Ada  beberapa usulan dari forum sebelum akhirnya rapat menyepakati Raperda tersebut antara lain,  soal perlunya Peraturan Gubernur ( Pergub) untuk membreak down Raperda tersebut jika sudah disahkan,  paling tidak ada lima  masalah yang harus ditindaklanjuti dengan Petgub dan agar Raperda ini efektif diberi range waktu satu tahun sudah harus  terealisir.

Akhirnya rapat menyetujui Raperda tersebut, dan hasil perbaikan secara teknis diserahkan ke tenaga ahli Raperda.***