Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Sulteng Siti Rachmi S.Sos, M.Si. (Foto: ist.)

TOPSul, Palu – Sekretaris Dewan ( Sekwan)  DPRD Sulteng  Siti Rachmi S.Sos, M.Si  turut  hadiri  kegiatan fasilitasi  harmonisasi Rancangan  Peraturan, khusus membahas  dua rancangan Peraturan  Gubernur (Pergub)  yang  strategis, yang digelar oleh  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng pada,  Rabu (07/02/2024). 

Dalam forum tersebut, dua rancangan peraturan gubernur (Pergub) yang  menjadi fokus utama diskusi, yaitu Rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat. Harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.

Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan ini. Diskusi intensif diharapkan dapat menghasilkan naskah peraturan yang selaras dengan norma-norma hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.

I Putu lebih lanjut mengatakan, acara ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung dan memperkuat peran hukum dalam pembangunan daerah. 

Semua pihak diharapkan dapat terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mendukung kemajuan daerah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi,S.Sos,M.Si, menyampaikan bahwa  diskusi tentang dua  rancangan Pergub tersebut, bagi pihak sekretariat DPRD Sulteng menjadi sangat urgen karena terkait langsung dengan kegiatan kedewanan, terutama regulasi menyangkut pokok pokok pikiran anggota DPRD, sehingga  membutuhkan harmonisasi dan kolaborasi dengan pihak pihak  terkait. 

‘’Saya kira untuk menghasilkan regulasi yang selaras  dan sesuai dengan peraturan, diperlukan kolaborasi  dari semua pihak yang terkait,’’ ujar Sekwan yang  juga menyampaikan dalam waktu dekat  pihaknya akan menggelar Forkom Sekwan se Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong.***