TOPsul. Pinrang – Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Kapolda Sulawesi Selatan mengunjungi rumah duka almarhum Bripda Dirja Pratama di Kabupaten Pinrang, Senin (23/02/2026). Kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi Polri kepada keluarga korban.

Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulawesi Selatan, antara lain Karo SDM, Dirsamapta, Kabiddokkes, Kabidhumas, Kabidpropam, Dansatbrimob, dan Kaspn. Kehadiran jajaran pimpinan menegaskan keseriusan penanganan kasus tersebut.

Di hadapan keluarga, Kapolda menyampaikan belasungkawa dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan penganiayaan.

“Setelah pemeriksaan oleh Biddokkes, kami menemukan beberapa lebam dan kami yakini itu akibat penganiayaan,” ujar Kapolda.

Melalui Bidpropam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Satu orang tersangka telah diamankan, berinisial P berpangkat Bribda, yang merupakan senior korban.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah serta kecocokan antara keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan medis. Dari pendalaman, terdapat kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan luka yang ditemukan di tubuh korban.

“Dari keterangan tersangka yang telah dibuktikan penyidik serta hasil medis, terdapat persesuaian. Kami yakini Saudara P adalah pelaku dan akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, lima orang masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolda menegaskan, Polri tidak akan mentolerir anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana maupun disiplin dan kode etik.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, apalagi tindak pidana. Proses akan berjalan profesional dan transparan, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik,” tegas Kapolda.