TOPSul, Jakarta – Badan Pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serius dalam memperjuangkan kajian reperda inisiatif DPRD Tahun 2025.
Kunjungan dilaksanakan Pada hari Kamis, (15/8/2024 ) Pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna konsultasi terkait 4 buah Raperda antara lain, Raperda sistem pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan. Kunjungan tersebut diterima oleh Syahid Amels., SH Selaku Analis Kebijakan hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Bapemperda H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, SE dan Para tim kajian Akademisi dari Universitas Tadulako Palu.
Nur Rahmatu, Selaku Anggota Bapemperda, menyebutkan dari ke 4 Raperda dimaksud, tentu saja kami masih jauh dari kesempurnaan, berharap adanya beberapa catatan dan masukan sebagai arahan untuk raperda inisiatif, selain itu dengan adanya masukan mampu menjadi payung hukum kedepannya.
Keterkaitan dari regulasi pada saat ini, apakah sudah memenuhi syarat dan mekanisme serta apa saja yg menjadi kewenangan kami di provinsi maupun di pusat sehingga tidak tumpang tindih antara kami di daerah dan regulasi yang ada di pusat.
Sahed menyebutkan kebutuhan perda adalah kebutuhan Masyarakat, Apakah dari Ke empat Perda tersebut, mempunyai elemen, kebermanfaat, keberlangsungan yg akan Secara jangka panjang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak.
Seperti contoh, di provinsi Jawa barat, terkait Perda pekerja migran memang dibutuhkan dilihat dari jumlah pekerja Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hampir setiap tahun semakin melonjak, maka perlu adanya perda dimaksud sebagai wadah perlindungan bagi pekerja migran, untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial.
Contoh hal lainnya, dibeberapa daerah dikeluarkan perda retribusi, tetapi tidak menyokong PAD daerah, nyatanya sejak lounching perda dimaksud tidak ada nya evaluasi menyentuh secara seksama sehingga manfaat nya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat, oleh sebab itu untuk perda ini harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, harmonisasi dan keberlanjutannya. Dan diperkuat oleh Naskah Akademik dan sepanjang sesuai mekanisme yang ada kami akan dukung. Tandasnya.
Terkait yang menjadi kewenangan pusat, pekerja migran memiliki kewenangan kementerian terkait antara lain, kemenhumkam, kemenlu, kementerian transmigrasi.****