Poso, Slabernews.com – Satgas Madago Raya melakukan pemusnahan terhadap satu unit Bom Rakitan Milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang di Mako Detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso, Rabu (26/1/2022)

Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada awak media mengatakan “terdapat 1 bom rakitan dan 43 detonator yang di disposal oleh tim Satgas Madago Raya” 

Didik menbahkan satu bom rakitan tersebut adalah merupakan barang bukti milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir yang berhasil ditangkap Satgas Madago Raya pada 4 Januari 2022 di wilayah Parigi Moutong.

Sedangkan 43 buah detonator merupakan hasil penggledahan dan penyitaan di kebun milik tersangka MT di Komplek perkebunan Manabuta Desa Mayoa Kec. Pamona Selatan Kab. Poso pada 10 Desember 2021 lalu, tambahnya

Baik bom rakitan atau detonator yang dilakukan disposal, kesemuanya berdaya ledak rendah atau low explosive, pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

(Sumber : Bidhumas Polda Sulteng)