TOPsul. Palu – Polda Sulawesi Tengah kembali membuat sejarah. Sebanyak 60 kilogram sabu jaringan internasional asal Malaysia berhasil disita dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Ini menjadi pengungkapan narkoba terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.
Keberhasilan ini terjadi hanya tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi menjabat Kapolda Sulteng. Dalam waktu singkat, ia langsung mencetak rekor dan menegaskan komitmennya memerangi narkoba lintas negara.
Konferensi pers digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Irjen Endi Sutendi hadir bersama Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Lima tersangka dan puluhan bungkus sabu turut diperlihatkan kepada media.
Kelima tersangka yaitu AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari sindikat luar negeri yang bergerak melalui jalur laut dari Tawau, Malaysia. Polisi menjelaskan peran masing-masing mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali di lapangan.
Kapolda Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras jajarannya dan menegaskan bahwa pengungkapan besar ini sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari lindungi generasi muda dari ancaman ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk informasi dari masyarakat.
“Partisipasi publik sangat penting. Kita harus bergerak bersama memutus peredaran narkoba di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan AF yang kerap mengambil sabu dari luar negeri lewat jalur laut.
“Sabu tersebut dikemas di kapal sebelum diambil MF di pesisir Desa Rerang. Seluruh proses sudah kami pantau ketat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi pemerintah dan masyarakat karena faktor ekonomi hingga tingkat pendidikan sering membuat para pelaku tetap nekat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi menyebut penyitaan 60 kilogram sabu ini setara dengan penyelamatan 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
