Topiksulawesi.com, Palu – Dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap petani sejumlah warga yang sebagian besar merupakan petani dari Desa Bungintimbe, Morowali Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 21/06/2022.
Kedatangan warga tersebut untuk meminta mediasi kepada Perwakilan Rakyat di DPRD Provinsi Sulteng, agar hak-haknya dikembalikan sesuai Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) mereka, yang saat ini dikuasai oleh PT. ANA.
Salahsatu warga Ambo Enre dalam kesempatan itu meminta kepada perwakilan Rakyat DPRD Sulteng untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan konflik agraria antara warga dan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara, menurutnya tidak hanya menguasai lahan warga, pihak PT. ANA juga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, dengan melakukan penahanan terhadap warga mencoba melakukan upaya pengambilan hak tanah mereka.
“Karena praktek-praktek yang telah dilakukan oleh PT. ANA sejak beroperasi nya hingga saat ini adalah praktek-praktek ilegal, di sini saya mau katakan bagaimana mungkin suatu budidaya tanaman dilakukan di atas tanah tanpa memilikinya hak atas tanah” kata Ambo Enre
Lanjut Ambo, “nah, korporasi ini sudah sejak berdirinya hingga saat ini masih melakukan aktivitas, sementara hak atas tanah masih dimiliki oleh masyarakat/petani, dan sampai hari ini masih berkonflik. bahkan sudah ada yang dilaporkan, divonis kemarin di pengadilan negeri Poso 2 tahun 6 bulan, dan hari ini masih ada yang mendekam di sel tahanan Polres Morowali Utara. Saya sendiri ini sudah dilaporkan juga oleh PT. ANA kemarin sudah diperiksa sebagai saksi, dan entah seperti apa nasib saya nanti selanjutnya” beber Ambo.
Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Anggota DPRD Muhaimin Yunus Hadi, SE dari Komisi III. Dalam kesempatan itu Muhaimin menyambut baik dan mengapresiasi para pengunjuk rasa atas aksi damai yang telah dilakukan tersebut.
Anggota DPRD dari dapil V Poso, Ampana, Morowali, Morowali Utara itu, menyayngkan kepada pemerintah, dan penegak hukum yang seolah abai terhadap perusahaan yang juga dinilai tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) itu, namun masih diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas perusahaan di lahan warga.
“Hari ini saya menerima perwakilan para warga petani dari Desa Bungintimbe dan beberapa desa lainnya, untuk menyampaikan aspirasi mereka atas konflik agraria yang masih terjadi di wilayah mereka, saya juga menyangkan kepada pemerintah daerah dan pengak hukum yang terkesan abai dalam menangani persolan konflik ini, mengingat hal ini sudah berlangsung cukup lama dan ini merupakan aksi yang kesekian kalinya mereka lakukan” tutur Muhaimin kepada media ini.
Sementar itu Di depan massa aksi Muhaimin mengatakan dirinya bersama beberapa Anggota DPRD lainnya akan berupaya dan bekerja keras untuk membantu menyelesaikan persoalan ini dan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam PT. ANA dan beberapa perwakilan warga.
“seperti yang bapak-bapak sampaikan bahwa itu memiliki SKPT, nah itu harusnya tidak bisa dikuasai oleh orang, kalau memang itu benar ada haknya rakyat di situ maka saat ini saya meminta untuk segera dikembalikan karena itu adalah haknya orang, dan itu juga sudah melanggar konstitusi undang-undang”, tegas Muhaimin.
Seperti diketahui konflik antar PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan warga petani belum menamukan titik terang, seperti yang disampikan dalam rilisnya terkait kasus yang meninpa petani Kakak bearadik Gusman dan Sudirman warga Morowali Utara, atas dijatuhkannya hukuman 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso atas tuduhan mencuri buah sawit oleh PT. ANA, disampaikan nya di atas lahan sawit PT. ANA, terdapat lahan peninggalan orang tua mereka.
Dalam fakta persidangan itu juga terungkap bahwa PT ANA sendiri tidak mempunyai hak guna usaha (HGU) dalam menjalankan aktivitas perkebunan sawit, dan dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun yang melihat Gusman dan Sudirman mengambil dan memindahkan buah sawit yang dituduhkan.
Dikasus yang lain, dua orang petani, yang bernama Sahri dan Heri menjupai nasib yang sama, dan ditahan oleh Polres Morowali Utara dengan tuduhan mencuri sawit. (TS-Admin)