TOPsul. Banggai, 18 Februari 2026 – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam proyek migas di Kabupaten Banggai mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai. Rapat tersebut menghadirkan perwakilan JOB Tomori, PT Mitra Palma Sejahtera, PT Banggai Energi Sulawesi, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Banggai, serta perwakilan pekerja dan organisasi buruh.
Dalam forum tersebut terungkap adanya pekerja proyek yang mengaku diberhentikan tanpa menerima upah. Salah satu pekerja disebut telah menandatangani kontrak kerja dengan salah satu perusahaan pelaksana proyek, namun hanya bekerja kurang dari satu bulan sebelum diputus hubungan kerjanya. Upah yang dijanjikan dalam kontrak disebut belum dibayarkan.
Selain persoalan upah, rapat juga menyoroti status kepesertaan jaminan sosial. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di proyek tersebut. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Struktur kerja proyek yang melibatkan beberapa perusahaan juga menjadi perhatian. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan kejelasan hubungan antara perusahaan utama dan pihak kontraktor maupun subkontraktor. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan hak pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai menyatakan akan melakukan penelusuran administratif terkait pelaporan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta kewajiban pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pihak BPJS menegaskan bahwa seluruh pekerja, termasuk tenaga proyek, wajib didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan serikat buruh yang hadir dalam RDP meminta agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian atas pembayaran upah serta pemenuhan hak normatif pekerja. DPRD Banggai pun merekomendasikan agar mediasi segera dilakukan. Jika tidak ada titik temu, kasus ini berpeluang berlanjut ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
RDP tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan setiap pihak dalam rantai proyek bertanggung jawab dan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan yang berhak.
