TOPSul, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Tahun 2025, Rapat Paripurna Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (27/08/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun virtual.
Dan Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalina.MM, dan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng serta dihadiri oleh Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si bersama para Pejabat Sekertariat DPRD Provinsi Sulteng dan para tamu undangan lainnya.
Olehnya itu pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, membuka rapat paripurna secara resmi dan terbuka untuk umum, dan selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda untuk membacakan/menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan perda provinsi sulteng tahun 2025.
Juru bicara bapemperda DPRD provinsi sulteng Muhaimin Yunus Hadi.SE, membacakan/menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan perda provinsi sulteng tahun 2025 yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulteng No.3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, Ranperda Tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda Tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030, Ranperda Tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Ranperda Tentang Ketenagakerjaan, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng, dan Ranperda Tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Senadah dengan hal tersebut pada kesempatan ini, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN selaku pimpinan rapat paripurna kembali menyampaikan bahwa penetapan program pembentukan perda provinsi sulteng tahun 2025 berdasarkan pada Pasal 27 Ayat (2), (3), dan (4) serta pada Pasal 33 peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD menjelaskan bahwa Bapemperda dan Pemda menyusun propemperda yang merupakan instrument perencanaan penyusunan perda dilingkungan pemda yang memuat daftar urutan dan skala prioritas raperda yang dibuat dalam satu tahun anggran, dan kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda.
Dan selanjutnya pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalina.MM, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD bersama Pemda atas kinerjanya dalam melakukan penyusunan dan pembahasan atas propemperda tahun 2025.
Karena niat dan tekad baik kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat sulteng yang sesuai dengan visi mis pemda, tentunya memerlukan dasar hukum sebagai aspek legalitasnya, maka dalam hal ini dinas-dinas termasuk perangkat daerah lainnya yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintah diharapkan hal tersebut agar menjadi perhatian, sehingga nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama khusunya masyarakat sulteng.***