TOPSul, Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, rapat tersebut bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (03/07/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, serta pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, dan para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Dan dihadiri oleh Gubernur Sulteng dalam hal ini diwakili oleh Asisten-III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M.Sadly Lesnusa, serta dihadiri Kapolda Sulteng yang diwakili oleh Kasubdit Ditbinmas Polda Sulteng Dr. Agus R.Tola.SH, Kasintel Kasrem 132/Tdl Kol.Inf.Fransiscus Rumimpunu, Koordinator Kejati Sulteng Teddu Rorie.SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulteng Gosen Butar Butar,SH.MH, Dandenpom Lanal Palu Mayor Laut (PM) Guntur, Danden AU Palu Kapten Sus Salmon Abast, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Nasrun.S.Pd , Para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, Para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, serta para tamu undangan lainnya.
Selanjutnya pimpinan rapat membukan rapat paripurna secara terbuka dan terbuka untuk umum, dan pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, untuk menyampaikan/membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-226 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Sulteng No.141/W.2/DPW.PERINDO/X/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Perihal Surat Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo No.1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) telah menetapkan pemberhentian Saudara Muslih.S.Kep.NS dari Partai Perindo dan Selaku Anggota DPRD Provinsi Sulteng, dan mengusulkan Saudara Fadli Anang.SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Maka pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulteng dan juga selaku pimpinan rapat Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, melakukan pelantikan kepada Saudara Fadli Anang.SH, Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan dilakukan pendatanganan Naska Berita Acara Sumpah Janji Selaku Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dimpingi oleh Rohaniawan serta Penyematan Lencana Dewan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng yang disaksikan oleh seluruh para tamu undangan yang hadir pada kesempatan tersebut.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa peresmian Anggota DPRD yang ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah janji sebagai Anggota Dewan, pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng.
“Oleh sebab itu, kiranya dapat berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban selaku Anggota DPRD baik secara individu maupun secara kelembagaan sesuai dengan kedudukan dilembaga dewan, sehingga dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan selaku pengemban aspirasi rakyat,” kata Ketua DPRD Hj. Nilam Sari.
“Serta dapat membaktikan diri dengan sebaik-baiknya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat bahkan berusaha dengan segenap kemanpuan untuk dapat mewujudkan keinginan serta harapan-harapan masyarakat, dan menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Saudara Fadli Anang.SH.” Imbuhnya.***