Komisioner Bawaslu Buol Sumarlin, saat mendampingi penyerahan berkas Bacaleg oleh salah satu Parpol di KPU setempat, (19/05), (Foto: Humas Bawaslu Buol) |
TOPSul, Buol-Anggota Bawaslu Kabupaten Buol Sumarlin dan beberapa staf teknis yang tergabung dalam tim fasilitasi yang bertugas lakukan pengawasan langsung proses pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gelora, Jum’at (19/05/2023) di Kantor KPU Kabupaten Buol.
“Kami melakukan pengawasan sebagai bagian agar proses pengajuan bacaleg dan merupakan tugas utama yang harus kami laksanakan,”ujar Sumarlin
Masih kata Sumarlin, pengawasan yang dilakukan mulai dari proses pemeriksaan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buol, pemberian tanda terima pengajuan hingga dengan dikeluarkannya Berita Acara (BA) Penerimaan oleh KPU Kabupaten Buol.
Diketahui sebelumnya dari 18 Partai Politik yang lolos ke tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buol, terdapat 1 Partai Politik yang tidak mendaftar dan melakukan pengajuan bakal calonnya yakni Partai Partai Garuda dan 3 Partai Politik yang pengajuan bakal calonnya dikembalikan oleh KPU Kabupaten Buol yakni Partai Buruh, Partai PKN dan Partai Gelora Indonesia.
Oleh KPU RI kemudian mengeluarkan Surat dengan Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat dengan Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat Kendala Sistim Informasi Pencalonan (SILON).****