TOPsul. Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro, S. H., M. H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Keterangan itu disampaikan dalam doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
Dalam penjelasannya, Kapolda memastikan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda P.
“Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes dan rangkaian penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka. Jadi ini adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” tegas Djuhandhani.
Ia didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung saksi lain dalam aksi penganiayaan tersebut.
Namun, dua anggota polisi tetap diproses secara internal karena diduga melanggar disiplin dan kode etik. Keduanya adalah Bripda MF dan Bripda MA. Salah satu di antaranya diketahui melihat kejadian, tetapi tidak melaporkannya.
Kapolda menjelaskan, motif penganiayaan diduga karena tersangka merasa kesal terhadap korban. Tersangka menilai korban tidak menunjukkan sikap loyal dan tidak menghormati senior, karena tidak mengindahkan panggilan pelaku yang dilakukan berulang kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolda menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
